Terintegrasi Secara Nasional
Data e-KTP langsung terhubung ke database Dukcapil Kemendagri, memudahkan layanan di seluruh Indonesia.
Wajib Dimiliki Saat Usia 17 Tahun
Penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki e-KTP.
Baca Juga:Nenek Asyiah Malang Akhirnya Pulang Dan Dibebaskan Biaya Rumah Sakit
Diperlukan untuk Banyak Hal
e-KTP digunakan untuk:
- Membuka rekening bank
- Mengurus SIM, paspor, BPJS
- Pemilu (sebagai bukti hak pilih)
- Akses layanan pemerintah dan swasta
- Penggantian Gratis dalam Kondisi Tertentu
- Jika e-KTP rusak atau hilang, bisa diganti tanpa biaya di Dukcapil (dengan syarat dan dokumen pendukung).
KTP Elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik dengan chip yang menyimpan data kependudukan. Penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan berfungsi sebagai identitas resmi bagi warga negara Indonesia.