Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti seberat 2 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam delapan kantong plastik pada kopernya, dengan tiga boarding pass yakni tujuan Jakarta

Andi Ahmad S
Rabu, 21 Mei 2025 | 22:22 WIB
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
Ilustrasi Narkoba

SuaraJabar.id - Peredaran narkoba modus baru terbongkar di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM). Kasus itu berhasil digagalkan Petugas Avsec Bandara SMI Blang Bintang Aceh Besar.

Mereka menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari tiga kasus berbeda, mulai dari paket yang hendak dikirimkan ke Jakarta hingga Banjarmasin.

"Modus operandinya, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam koper, dan juga ada tersangka yang menyembunyikannya dalam celana dalam," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, di Banda Aceh, Rabu.

AKBP Henki menjelaskan, pengungkapan tiga kasus terjadi di bandara SIM Blang Bintang pada waktu yang berbeda-beda. Pertama pada Kamis (8/5) di tempat pemeriksaan X-Ray dengan tersangka MD (24) asal Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:Sungai Dicemari Limbah Oranye, Pabrik Ditutup Sementara!

Dari tangan MD, ditemukan barang bukti seberat 2 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam delapan kantong plastik pada kopernya, dengan tiga boarding pass yakni tujuan Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.

Pelaku yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat berinisial AG (41) ditangkap.

Tersangka diketahui membawa 1 kg sabu yang hendak dibawa ke Jakarta pada Senin (12/5/2025).

Di hari yang sama, Senin (12/5), petugas kembali mengamankan terduga pembawa 2 kg sabu-sabu di ruang tunggu bandara SIM, tersangka berinisial RH (21) asal Kota Lhokseumawe, tujuan pengantaran narkotika ke Jakarta.

"Jumlah keseluruhan barang bukti sabu-sabu dari tiga kasus ini sebanyak 5 kg. Tersangka MD menyembunyikan sabu-sabu dalam koper, sedangkan AG dan RH di celana dalam," ujar AKBP Henki, Wakapolresta Banda Aceh.

Baca Juga:MPR Geram! Soroti Carut-Marut Pelaksanaan MBG di Bogor Usai Kasus Keracunan

AKBP Henki menyampaikan, tersangka MD mengakui sudah pernah berhasil membawa barang haram tersebut, pertama pada November 2024 seberat 500 gram tujuan Lombok. Untuk kasus ini, jika berhasil akan menerima upah Rp60 juta per kilogram.

Untuk tersangka AG, ia sengaja datang dari Bogor menuju wilayah Kabupaten Bireuen mengambil sabu-sabu pada seseorang berinisial M yang kini jadi DPO untuk dibawa kembali ke Jakarta melalui bandara SIM.

"Tersangka AG dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil meloloskan barang tersebut ke tempat tujuan. Dan ini kali pertama dilakukannya," katanya.

Selanjutnya tersangka RH, juga sudah pernah berhasil membawa sabu-sabu pada Februari 2024 lalu, dari Medan menuju Padang Sumatera Barat. Dalam perkara ini, RH mendapatkan upah Rp120 juta jika berhasil meloloskan dua kg sabu-sabu tersebut.

Dari kasus ini, tambah Henki, Polresta Banda Aceh sudah menetapkan tiga tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tiga DPO itu yakni MR asal Kecamatan Kota Juang, Bireuen selaku pemberi tiket pesawat kepada tersangka MD.

Lalu, ada DPO berinisial M asal Kecamatan Samalanga, Bireuen, yang bersangkutan memberikan sabu-sabu kepada tersangka AG. Serta DPO berinisial E asal Kota Lhokseumawe, menyerahkan tiket pesawat kepada tersangka RH.

"Dalam kasus ini kita sudah menetapkan tiga orang DPO, dan tim sudah bekerja sejak beberapa hari lalu. Kalau tersangka, ketiganya hanya bertindak sebagai kurir," kata AKBP Henki Ismanto.

Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Narkoba (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) adalah zat berbahaya yang dapat merusak tubuh, pikiran, dan kehidupan seseorang. Berikut adalah beberapa bahaya narkoba yang perlu diketahui:

1. Bahaya terhadap Kesehatan Fisik

Kerusakan otak: Narkoba mengganggu fungsi otak, menurunkan konsentrasi, daya ingat, dan kemampuan berpikir jernih.

Gangguan jantung dan pernapasan: Obat-obatan tertentu bisa menyebabkan detak jantung tidak normal, serangan jantung, dan kesulitan bernapas.

Kerusakan organ dalam: Hati, ginjal, dan paru-paru bisa rusak akibat pemakaian jangka panjang.

Penularan penyakit: Penggunaan jarum suntik secara bergantian meningkatkan risiko HIV/AIDS, hepatitis B dan C.

2. Bahaya terhadap Kesehatan Mental

Halusinasi dan delusi: Banyak narkoba menyebabkan gangguan persepsi yang membuat pengguna tidak bisa membedakan kenyataan.

Depresi dan kecemasan: Setelah efek narkoba hilang, pengguna sering mengalami gangguan mood, stres, bahkan keinginan untuk bunuh diri.

Kecanduan (adiksi): Pengguna merasa sangat tergantung secara fisik dan psikologis, sulit melepaskan diri tanpa bantuan profesional.

3. Bahaya Sosial

Kehancuran hubungan sosial: Ketergantungan narkoba membuat seseorang menarik diri dari keluarga, teman, dan lingkungan.

Tindak kriminal: Banyak pengguna narkoba terlibat dalam kejahatan, seperti pencurian, kekerasan, hingga pengedaran narkoba untuk membiayai kecanduannya.

Pendidikan dan karier hancur: Pelajar yang memakai narkoba cenderung putus sekolah, dan orang dewasa bisa kehilangan pekerjaan.

4. Bahaya Hukum

Di Indonesia, penggunaan, penyimpanan, atau pengedaran narkoba adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat, bahkan hukuman mati untuk pengedar.

5. Bahaya bagi Generasi Muda

Narkoba mengancam masa depan generasi muda karena menghancurkan potensi, prestasi, dan karakter. Oleh karena itu, pencegahan dan edukasi sejak dini sangat penting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini