SuaraJabar.id - PT Dodika Prabsco Resik Abadi mencatatkan tonggak sejarah baru sebagai produsen incinerator pertama di Indonesia yang berhasil lolos uji emisi dioksin dan furan.
Sebagaimana dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) PT Dodika Prabsco Resik Abadi lolos uji emisi.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam pengembangan teknologi pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan, sekaligus menjawab tantangan pengolahan limbah berbahaya di Indonesia.
Incinerator buatan PT Dodika terbukti memenuhi baku mutu emisi dioksin dan furan, sesuai Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Baca Juga:Awas! Buang Sampah Tak Tepat Waktu di Cianjur Bakal Kena Denda Setengah Juta
Uji emisi ini krusial mengingat dioksin dan furan merupakan senyawa kimia beracun yang bisa menyebabkan kanker, gangguan sistem imun, dan masalah reproduksi. Kedua zat tersebut biasanya terbentuk dari pembakaran bahan mengandung klorin—seperti plastik PVC—dan dapat terakumulasi dalam rantai makanan serta jaringan makhluk hidup.
Hingga kini, Indonesia belum memiliki laboratorium uji dioksin dan furan, sehingga pengujian harus dilakukan di luar negeri.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami terhadap regulasi dan keselamatan lingkungan,” ujar Prabowo Suprapto, Founder PT Dodika Prabsco Resik Abadi, kepada wartawan, Jumat 6 Juni 2025.
Dalam surat KLHK Nomor S.233/A/G/PLB.0.1/B/03/2025, ditegaskan bahwa pengolahan sampah secara termal harus mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Beberapa poin penting dari regulasi tersebut antara lain:
- Pengolahan termal hanya diperbolehkan untuk sampah rumah tangga dan sejenisnya yang tidak mengandung bahan berbahaya seperti limbah B3, kaca, PVC, atau aluminium foil.
Baca Juga:Tumpukan Sampah Menggunung, Pemkab Bogor 'Nebeng' ke Lahan Pemkot di TPAS Galuga
- Pelaku usaha wajib memenuhi baku mutu emisi yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Pemantauan emisi wajib dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar emisi, baik secara:
-Terus-menerus, untuk fasilitas berkapasitas di atas 1.000 ton per hari dengan Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) yang mengukur partikulat, SO, NO, HF, dan laju alir.
-Manual, minimal setiap enam bulan oleh laboratorium terakreditasi. Untuk dioksin dan furan, pengukuran dilakukan setiap lima tahun sekali.
-Laporan hasil pemantauan wajib disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan dan ditembuskan ke KLHK atau BPLH.
Dengan pencapaian ini, PT Dodika diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah yang memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.
- 1
- 2