SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kian tancap gas dalam mengusut skandal korupsi di tubuh BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Informasi terbaru menyebutkan, penyidik telah memeriksa puluhan orang untuk membongkar tuntas kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp86,2 miliar ini. Fokus utama penyidik kini adalah menelusuri jejak aset dan aliran dana haram para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, membenarkan progres signifikan dalam proses penyidikan.
Ia menyatakan bahwa marathon pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Baca Juga:Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
"Untuk yang kami periksa sebagai saksi sejauh ini dalam kasus tersebut, sudah di atas 20 orang, ya sekitar 23 orang termasuk pemberi dana (Pertamina) dan pihak-pihak lainnya," kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan dikutip dari ANTARA di Bandung, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, Ridha menegaskan bahwa timnya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka saja. Upaya pemulihan kerugian negara menjadi prioritas.
"Dalam kasus ini, pihak Kejari Kota Bandung tengah melakukan pendalaman dalam penelusuran aset, penelusuran aliran dana hasil korupsi, pengumpulan alat bukti, dan terus memeriksa para saksi," ungkapnya.
Langkah konkret penelusuran aset ini dibuktikan dengan penggeledahan kediaman salah satu tersangka utama, mantan Dirut PT MUJ, Begin Troys (BT).
Pada Senin (14/4) malam, penyidik menyasar rumah BT di kawasan elit Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Hasilnya, tim menyita sertifikat rumah dan sebidang tanah.
Baca Juga:Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
Selain itu, 42 item dokumen, beberapa pecahan mata uang asing, kartu ATM Mandiri Gold Debit, hingga kartu ATM Bank BCA Dollar turut diamankan, menguatkan dugaan adanya transaksi keuangan yang tidak wajar.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka selama 20 hari.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, ketiganya adalah BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia).
Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyediaan barang/jasa antara anak usaha MUJ, PT Energi Negeri Mandiri (ENM), dengan pihak swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada periode 2022-2023.
Akar masalah korupsi ini bermula dari dana participating interest (PI) 10 persen senilai total Rp800 miliar yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina sejak 2017.
Dana tersebut sejatinya adalah kompensasi untuk daerah terdampak proyek kilang di Pantura. PT MUJ lantas menyuntikkan modal ke anak usahanya, PT ENM, yang kemudian melakukan kerja sama subkontrak dengan PT SDI.
Namun, belakangan terungkap bahwa proyek subkontrak tersebut ilegal karena dilakukan tanpa persetujuan pemberi kerja utama, yang mengakibatkan kerugian Rp86,2 miliar bagi PT ENM.
Mengenai total kerugian negara, Ridha menyebut angka Rp86,2 miliar masih bersifat perkiraan. Pihaknya masih menanti hasil final dari audit resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
"Kami masih menunggu itu. Audit ini oleh BPKP, berjalan beriringan dengan proses di kami," ujar Ridha.
Skandal yang mencoreng nama BUMD Jabar ini mendapat respons langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia memandang proses hukum yang dilakukan Kejari sebagai sebuah evaluasi yang memang diperlukan untuk membenahi BUMD.
"Kan saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (kini) evaluasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Dedi di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Rabu (2/7).