Ingin Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran? Ternyata Tak Cukup ke Dukcapil, Wajib Lewat Jalur Ini!

Ganti nama di KTP/akta lahir tak cukup di Dukcapil. Harus ke Pengadilan Negeri dulu untuk dapat penetapan hukum sesuai UU No. 23/2006.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 14 Juli 2025 | 19:45 WIB
Ingin Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran? Ternyata Tak Cukup ke Dukcapil, Wajib Lewat Jalur Ini!
Ilustrasi KTP - Cara Memperbarui KTP (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Banyak orang berpikir bahwa mengganti nama pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran adalah proses administrasi sederhana yang cukup diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, anggapan tersebut keliru besar.

Proses mengubah nama secara legal ternyata melibatkan institusi hukum yang lebih tinggi dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Seseorang yang ingin mengganti namanya wajib terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri setempat.

Landasan hukum utamanya adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum

Aturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan nama harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tanpa surat penetapan tersebut, petugas Dukcapil tidak memiliki wewenang untuk mengubah data nama seseorang.

Lantas, bagaimana alur lengkapnya? Berikut adalah prosedur dan syarat yang harus Anda tempuh jika ingin mengganti nama secara sah.

Prosedur Ganti Nama yang Sah Secara Hukum

Prosesnya terbagi menjadi dua tahap utama: pengadilan dan Dukcapil.

Baca Juga:Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran

1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri:

  • Pemohon harus datang ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggalnya.
  • Siapkan surat permohonan yang ditandatangani di atas materai, yang berisi alasan kuat dan logis mengapa nama perlu diganti. Alasan bisa beragam, mulai dari nama yang dianggap membawa sial, perubahan keyakinan, hingga penyesuaian identitas.
  • Lengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta.
  • Selanjutnya, pemohon akan mengikuti proses persidangan hingga hakim mengeluarkan surat penetapan.

2. Melapor ke Dinas Dukcapil:

  • Setelah mendapatkan salinan penetapan dari pengadilan, pemohon wajib melaporkannya ke Kantor Dukcapil setempat.
  • Penting dicatat, pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak penetapan pengadilan diterima.
  • Pejabat Pencatatan Sipil kemudian akan membuat "catatan pinggir" pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Perlu dipahami, Dukcapil tidak menerbitkan akta kelahiran baru, melainkan hanya menambahkan catatan perubahan nama pada dokumen yang sudah ada.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk kelancaran proses di pengadilan maupun di Dukcapil, siapkan berkas-berkas berikut:

  • Surat Permohonan ganti nama (dengan materai).
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran asli.
  • Fotokopi Akta Perkawinan (jika sudah menikah).
  • Fotokopi KTP dua orang saksi.

Meskipun proses di Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis, pemohon perlu menyiapkan dana untuk biaya panjar perkara selama proses di pengadilan negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak