Penyidikan yang memeriksa hingga 30 orang saksi menemukan praktik klasik dalam korupsi pengadaan barang dan jasa: pinjam perusahaan atau "pinjam bendera".
Dua perusahaan, PT GS dan PT SYB, diduga hanya dipinjam namanya untuk memenangkan proyek PJU di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Hasilnya, perencanaan proyek dibuat asal-asalan dan tidak sesuai standar. Inilah yang menimbulkan potensi kerugian negara dengan angka fantastis: Rp 8.491.605.289,63.
Angka ini, ditambah bukti lainnya, menjadi dasar kuat untuk menjerat DG dan MIH.
Baca Juga:Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur