Tes DNA di Bareskrim Polri, Lisa Mariana Khawatir Ini Terjadi

Kekhawatiran itu disampaikan Lisa Mariana ketika tiba di Gedung Bareskrim Polri

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Tes DNA di Bareskrim Polri, Lisa Mariana Khawatir Ini Terjadi
Selebgram Lisa Mariana (tengah) menemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) [Suara.com/ANTARA]

SuaraJabar.id - Selebgram Lisa Mariana berharap agar tes DNA yang dilaksanakan di Bareskrim Polri tidak ada yang direkayasa.

Kekhawatiran itu disampaikan Lisa Mariana ketika tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 7 Agustus 2025.

Lisa datang untuk melaksanakan tes DNA dalam proses penyidikan laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap dirinya atas dugaan pencemaran nama baik.

“Doakan saja yang terbaik. Semoga semua berjalan dengan lancar dan tidak ada yang direkayasa,” katanya.

Baca Juga:5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana

Berdasarkan pantauan ANTARA, Lisa tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada sekitar pukul 10.45 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Dia tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat muda dan celana panjang berwarna hitam. Selain bersama kuasa hukum, Lisa juga datang bersama putrinya yang dijadwalkan menjalani tes DNA.

Ketika awak media menanyakan terkait pelaksanaan tes DNA pagi ini, Lisa dan kuasa hukumnya enggan berbicara banyak lantaran sudah terlambat sehingga harus segera masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Adapun Ridwan Kamil yang juga dijadwalkan menjalani tes DNA pada hari ini, telah tiba lebih dahulu pada pukul 08.57 WIB.

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 yang diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan Nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga:Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Adapun kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengeklaim sedang mengandung anaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak