4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak

Penahanannya tidak berjalan mulus dan diwarnai drama penghindaran dari panggilan polisi. Di balik kasus yang meresahkan ini, ada beberapa fakta kunci yang perlu kita ketahui.

Andi Ahmad S
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:16 WIB
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak
Ilustrasi pelecehan seksual guru kepada muridnya (pixabay.com/Gerd Altmann)

"AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tegas Tono.

Pasal ini secara khusus menargetkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, menunjukkan keseriusan negara dalam menangani kasus semacam ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak