- Pemkot Sukabumi menolak izin Salat Idulfitri Muhammadiyah di Lapang Merdeka pada Jumat (20/3/2026), menguji predikat kota toleransi.
- PC IMM mengkritik keras penolakan tersebut sebagai kegagalan mengelola perbedaan agama dan pengingkaran janji politik kepala daerah.
- Akibatnya, ribuan jemaah Muhammadiyah terpaksa salat di ruang lebih sempit, sementara IMM menuntut Wali Kota memberikan klarifikasi segera.
SuaraJabar.id - Predikat mentereng Sukabumi sebagai "Kota Toleransi" kini tengah diuji hebat, dan bagi sebagian warganya, predikat itu baru saja hancur berkeping-keping.
Keputusan kontroversial Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang menolak menerbitkan izin penggunaan Lapang Merdeka untuk pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah oleh warga Muhammadiyah pada Jumat (20/3/2026), memicu badai kritik tajam.
Keputusan birokrasi itu dinilai sebagai pengingkaran nyata terhadap semangat keberagaman yang selama ini digaung-gaungkan.
Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi Raya, Diki Agustina, melepaskan rentetan kritik pedasnya.
Baca Juga:Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
Ia menilai penolakan akses ke jantung kota tersebut bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan bukti telanjang kegagalan pemerintah dalam mengelola anatomi perbedaan beragama.
“Penolakan Wali Kota Sukabumi terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri Muhammadiyah di Lapangan Merdeka adalah tamparan keras bagi narasi 'Kota Toleransi'. Klaim tersebut kini patut dipertanyakan validitasnya. Bahkan, sangat layak dianggap sebagai slogan kosong belaka yang sama sekali tidak tercermin dalam praktik kebijakan di lapangan,” serang Diki dengan nada kecewa dikutip dari sukabumiupdate.com, Kamis malam (20/3/2026).
Bagi Diki, perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal antara metode hisab Muhammadiyah dan sidang isbat pemerintah pusat bukanlah barang baru di republik ini.
Dinamika tersebut sudah hidup berpuluh-puluh tahun dan diakui secara sah oleh negara. Ironisnya, alih-alih merangkul, Pemkot Sukabumi justru meresponsnya dengan pembatasan ruang.
“Bagaimana mungkin sebuah kota yang mati-matian mengusung identitas toleransi justru gagal total memberikan ruang bagi perbedaan? Ini seharusnya menjadi ujian kedewasaan pemerintah daerah. Namun yang terjadi di Sukabumi justru sebaliknya, perbedaan disikapi dengan pembatasan, bukan difasilitasi,” sentilnya.
Baca Juga:Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
Lebih jauh, PC IMM membongkar memori publik terkait komitmen sang kepala daerah. Diki menyoroti adanya ketidaksesuaian fatal antara kebijakan pelarangan ini dengan janji politik yang pernah diobral Wali Kota Sukabumi di masa lalu.
“Lebih ironis lagi, sebelumnya Wali Kota pernah secara terbuka menyampaikan komitmen dalam janji politiknya untuk memfasilitasi perbedaan semacam ini. Tetapi ketika momentum itu benar-benar tiba, yang muncul justru penolakan sepihak, tanpa transparansi alasan yang kuat, dan tanpa solusi alternatif yang setara. Ini bukan sekadar inkonsistensi birokrasi, melainkan bentuk pengingkaran terhadap komitmen publik itu sendiri,” beber Diki.
Diki menegaskan, ruang publik raksasa seperti Lapangan Merdeka dibangun dari pajak rakyat dan merupakan milik seluruh warga Sukabumi tanpa sekat golongan.
Ketika akses terhadapnya digembok hanya karena perbedaan waktu ibadah, IMM menilai kebijakan tersebut telah mencederai prinsip keadilan dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Ia memperingatkan bahaya laten di balik keputusan ini. “Dalih 'menunggu keputusan pemerintah pusat' tidak boleh dijadikan senjata untuk membatasi hak konstitusional kelompok tertentu.
"Jika pemerintah daerah tunduk pada potensi tekanan sosial, maka yang terjadi hari ini adalah normalisasi diskriminasi dengan wajah yang dilembagakan oleh negara,” kecamnya.