- Tiga wisatawan tewas akibat ombak di Pantai Tenda Biru pada Senin (23/3/2026), memicu sorotan Dispar Sukabumi.
- Pengelola memungut retribusi dengan tiket yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kecelakaan pengunjung.
- Dinas Pariwisata menilai klausul tiket bertentangan dengan UU Kepariwisataan tentang tanggung jawab keselamatan wisatawan.
“Kami akan dalami dan pastikan, siapa sebenarnya aktor intelektual yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan di titik nol kejadian perkara (TKP) ini. Seluruh pengelola destinasi wisata di Sukabumi, entah itu swasta murni, kelompok masyarakat, maupun pemerintah desa binaan, harus taat asas dan tunduk pada aturan keselamatan jiwa manusia,” ancam Ali.
Tragedi ini menjadi momentum "bersih-bersih" total pengelolaan destinasi wisata "abu-abu" di kawasan selatan Sukabumi, yang memang dikenal memiliki topografi dan gelombang laut (rip current) paling ganas se-Jawa Barat.
Lantas, akankah ada sanksi pidana atau administratif bagi pengelola Tenda Biru jika terbukti berstatus ilegal (bodong)?
Ali memilih langkah soft approach (persuasif) di awal. Ia menyatakan Pemda Sukabumi masih mengedepankan proses pemanggilan, klarifikasi, dan edukasi mendalam sebelum palu hukum benar-benar dijatuhkan.
Baca Juga:Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan
"Nanti kita coba akan panggil untuk klarifikasi total. Kita konfirmasi dulu semua temuan tiket tadi, agar langkah penindakan yang kami ambil benar-benar presisi sesuai rule of law. Tentu ini butuh pembinaan pemahaman yang kuat bagi para pengelola wisata lokal. Namun yang pasti, evaluasi menyeluruh adalah harga mati untuk ke depannya," pungkas sang Kadispar menutup janjinya.
Artikel ini telah ditayangkan di website sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com dengan judul "Buntut Tragedi 3 Wisatawan Tewas, Legalitas Tiket dan Pengelolaan Tenda Biru Disorot Dispar"