- Seorang pengendara pikap bernama Sanudin di GT Parungkuda pada Selasa (24/3/2026) dihentikan polisi karena mengangkut belasan keluarga di bak terbuka saat arus balik Lebaran.
- Petugas Satlantas Polres Sukabumi tegas melarang kendaraan bak terbuka bermuatan manusia memasuki jalan tol karena melanggar aturan keselamatan lalu lintas.
- Polisi memperingatkan bahwa mengangkut penumpang di bak pikap jalan tol sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan benturan fatal.
“Secara aturan hukum, undang-undang lalu lintas sudah sangat terang benderang. Sangat tidak diperbolehkan dan dilarang keras sebuah mobil angkutan barang (pikap/truk) beralih fungsi mengangkut wisatawan atau masyarakat manusia hidup di bak belakangnya,” cecar Iptu Yanuar.
Pikap, lanjut Yanuar, sama sekali tidak memiliki standar keamanan sabuk pengaman (seatbelt) maupun pelindung benturan kabin.
Jika terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan fatal di jalan tol yang notabene dilintasi dalam kecepatan tinggi, para penumpang di bak terbuka akan terlempar layaknya proyektil dan berakibat sangat mematikan.
“Secara aturan memang diharamkan. Jalan tol tidak boleh digunakan untuk mobil beban (barang) yang secara ilegal bermuatan orang. Tidak akan kami izinkan masuk tol dalam kondisi dan alasan iba apa pun,” tegasnya.
Baca Juga:Garut-Bandung Macet Horor! 5 Ribu Kendaraan Padati Leles, Polisi Tarik-Ukur Skema Buka Tutup
Tak hanya menjaga pintu tol, Satlantas Polres Sukabumi juga memperketat penyekatan pikap maut ini di jalur-jalur rawan wisata. Salah satu fokusnya adalah jalur menuju Simpang Cikidang.
“Untuk kendaraan beban yang mengangkut orang, sama sekali tidak kami perbolehkan masuk ke jalur Cikidang. Medannya sangat ekstrem, rawan kecelakaan fatal. Ini semua demi keselamatan nyawa kita bersama,” pungkas Iptu Yanuar.
Artikel ini telah ditayangkan di website sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com dengan judul "Dihalau Polisi, Pikap Angkut Wisatawan Gagal Terobos Tol Bocimi"