- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewacanakan penghapusan pajak kendaraan dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar pada 11 Mei 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan melalui prinsip pembayaran berdasarkan penggunaan jalan bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat.
- Penerapan sistem jalan berbayar digital akan dilaksanakan setelah kualitas seluruh jalan provinsi ditingkatkan setara dengan standar jalan tol.
SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melontarkan gagasan revolusioner yang berpotensi mengubah lanskap transportasi di Indonesia. Dalam rapat di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (11/5/2026), ia mewacanakan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan teknologi otomotif dan tuntutan keadilan bagi pengguna jalan. Berikut adalah 6 poin penting di balik wacana tersebut:
1. Respons terhadap Masifnya Kendaraan Listrik (EV)
KDM menjelaskan bahwa tren kendaraan listrik dunia membawa dampak pada pendapatan daerah. Saat ini, pemerintah memberikan banyak insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak bagi mobil listrik.
Baca Juga:Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
Jika sistem pajak tetap berbasis kepemilikan, dikhawatirkan anggaran untuk pemeliharaan jalan di masa depan akan terkendala karena berkurangnya pemasukan dari PKB.
2. Mengusung Prinsip "Pay-as-you-use" yang Lebih Adil
Menurut Dedi Mulyadi, sistem PKB saat ini kurang adil bagi warga yang jarang menggunakan kendaraannya. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak meski mobil atau motor mereka hanya terparkir di rumah.
"Siapa yang pakai jalan provinsi, bayar. Itu kan lebih berkeadilan dibanding dengan mobilnya dipungutin pajak tapi tidak pernah jalan," tegas KDM.
3. Syarat Mutlak: Kualitas Jalan Setara Tol
Baca Juga:Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
Gubernur menegaskan bahwa skema jalan berbayar ini tidak bisa diterapkan secara asal. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah kualitas seluruh jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus ditingkatkan terlebih dahulu hingga memenuhi standar kualitas jalan tol. Masyarakat hanya akan ditarik biaya jika fasilitas yang diberikan sudah prima.
4. Hanya Berlaku di Ruas Jalan Provinsi
Perlu digarisbawahi bahwa wacana penghapusan pajak dan pemberlakuan jalan berbayar ini hanya berlaku di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Skema ini tidak mencakup jalan nasional atau jalan kabupaten/kota, guna menjaga batas wilayah administrasi dan kewenangan.
5. Menggunakan Teknologi Digital Tanpa Tap Kartu
Sistem pembayaran yang direncanakan akan berbasis teknologi mutakhir. KDM menyebut sistem ini tidak akan menggunakan gerbang tol manual atau tempel kartu yang memicu antrean. Teknologi ini sudah diterapkan di berbagai negara maju, di mana kendaraan terdeteksi secara otomatis melalui sensor digital saat melintas.
6. Melibatkan Tim Pakar dan Akademisi