Baca 10 detik
- Pelaku FA membunuh pelajar AF di bantaran Sungai Citarum, Karawang, pada Minggu, 10 Mei 2026 siang hari.
- Tersangka melakukan pembunuhan berencana menggunakan pisau dapur untuk menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban AF.
- Polres Karawang menangkap pelaku pada Rabu, 13 Mei 2026 dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana KUHP.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit HP Infinix Smart 5 milik korban, satu baju biru, celana jeans hitam, sabuk, sepatu, celana boxer hitam, dan satu dompet.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Karawang masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari keberadaan saudara ES yang diduga turut serta dalam penjualan motor korban. [Antara].
Baca Juga:Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana