Baca 10 detik
- Pria berinisial MRA mencuri Honda Scoopy milik YS di Penginapan Bromo Sunrise, Kota Probolinggo, pada Sabtu (8/8/2026).
- Tersangka melakukan aksinya dengan cara menukar kunci motor korban saat korban sedang mandi di dalam kamar penginapan.
- Polisi menangkap MRA di Jalan Raya Lumajang pada Minggu (9/8/2026) beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.