- Tiga pelaku berinisial KT, IA, dan EK ditangkap Polres Ciamis atas pencurian 420 ayam petelur.
- Aksi pencurian berulang sebanyak sembilan kali itu terjadi di Peternakan Farm Simpar, Panjalu sejak November 2025.
- Total kerugian pemilik peternakan ditaksir mencapai Rp147 juta akibat pencurian ayam petelur tersebut.
SuaraJabar.id - Aksi pencurian ratusan ayam petelur di sebuah peternakan di Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil membekuk tiga pelaku yang selama ini diduga berkali-kali mencuri ayam dari lokasi yang sama.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ciamis itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan oleh Satreskrim Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di Peternakan Farm Simpar yang berada di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu.
Baca Juga:Oknum ASN Disnaker Banjar Diduga Gelapkan Santunan Kematian Pekerja, Terancam Dipecat
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku berinisial KT (31), IA (45), dan EK (63).
“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (12/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Panjalu menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian ayam petelur di peternakan tersebut pada Jumat, 6 Maret 2026.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku telah mengambil 60 ekor ayam petelur yang kemudian dimasukkan ke dalam delapan karung untuk dibawa kabur.
Baca Juga:Warga Ciamis Digegerkan Penemuan Mayat di Sungai Citanduy, Ternyata Sopir yang Hilang Sejak Minggu
Untuk mempercepat penangkapan, Unit Reskrim Polsek Panjalu kemudian berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Ciamis guna melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Setelah itu Unit Reskrim Polsek Panjalu menghubungi Unit Jatanras Polres Ciamis untuk membantu back up penangkapan. Akhirnya para pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di tempat yang sama.
Mereka mengakui telah mencuri ayam petelur tersebut sebanyak sembilan kali sejak November 2025. Total ayam yang berhasil mereka curi mencapai 420 ekor ayam petelur. Akibat aksi para pelaku, pemilik peternakan mengalami kerugian yang tidak sedikit.
“Para pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali dengan total 420 ekor ayam petelur. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp147 juta,” ungkap Hidayatullah.
Kini ketiga pelaku harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.