Baca 10 detik
- Pengamat Fajar Trio menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bertanggung jawab atas eksekusi aset PT GBU di Jakarta.
- Kewenangan eksekusi aset PT GBU berada pada jaksa eksekutor yaitu Kajari Jakarta Pusat saat itu, Hari Wibowo.
- Fajar meminta pimpinan Kejagung mengevaluasi Tim 9 di Jakarta agar pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
Fajar juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.