- Pemkab Cianjur menjamin kelanjutan pendidikan dan pemulihan bagi tiga siswi SMA korban TPPO.
- Polres Cianjur menangkap dua tersangka berinisial CC dan AM terkait kasus prostitusi daring.
- Pemerintah daerah meningkatkan pengawasan serta edukasi digital untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
SuaraJabar.id - Pemkab Cianjur memastikan tiga siswi SMA yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tetap mendapatkan hak pendidikan dan pendampingan untuk memulihkan kondisi mereka.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap para korban agar mereka dapat kembali menjalani pendidikan serta menata masa depan.
“Kita harus selamatkan masa depannya dan memastikan mereka tetap mendapatkan hak pendidikan dengan melanjutkan sekolah. Pengawasan dan pembinaan ditingkatkan guna mencegah kembali terjadinya kasus TPPO,” kata, Selasa (6/10/2026).
Selain memastikan pendidikan tetap berlanjut, Pemkab Cianjur akan memperkuat pendampingan dan pemulihan korban. Koordinasi dengan sekolah, keluarga, perangkat daerah, serta aparat penegak hukum juga akan ditingkatkan.
Baca Juga:Warga Jawa Barat Jadi Korban Perdagangan Orang di China
Wahyu menilai pencegahan TPPO terhadap anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Edukasi dan literasi digital bagi anak maupun orang tua dinilai penting untuk mengenali modus perekrutan dan eksploitasi melalui media sosial.
“Ini merupakan tugas bersama, termasuk orang tua, dengan meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak agar tidak mudah terjebak bujuk rayu, terutama di media sosial,” ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya diungkap Polres Cianjur setelah menerima laporan masyarakat. Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap tiga siswi SMA.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan salah satu tersangka, CC (32), ditangkap di sebuah hotel di Jalan Raya Bandung-Cianjur saat bersama salah satu korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan tersangka lainnya, AM (25). Polisi menduga para korban telah dieksploitasi melalui layanan prostitusi daring selama beberapa bulan.
Baca Juga:Panik Sopir Tak Mau Berhenti, Siswi SMA di Bandung Loncat dari Angkot Sampai Terseret
Kini, selain proses hukum terhadap para tersangka, perhatian pemerintah diarahkan pada pemulihan dan perlindungan korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara aman.
[ANTARA]