Baca 10 detik
- Bareskrim Polri menyita aset tanah dan bangunan PT Dana Syariah Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Kasus dugaan penipuan ini merugikan 14.411 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
- Penyidik menetapkan lima tersangka dan menyita aset senilai Rp425 miliar untuk pemulihan korban.
Bareskrim memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tidak hanya mengejar proses hukum terhadap tersangka tetapi juga mengoptimalkan pengembalian aset untuk kepentingan para korban.