- Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wapres Gibran dari ruang kerjanya pada Rabu (7/10/2026).
- Aksi tersebut dilakukan sebagai respons pribadi atas fakta persidangan MK mengenai ijazah Gibran pada Selasa (6/10/2026).
- Bingkai foto Gibran tidak dirusak, melainkan dititipkan secara sementara ke Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
SuaraJabar.id - Sebuah langkah politik mengejutkan datang dari Gedung DPRD Kota Sukabumi. Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy'ari, mendadak menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di dinding ruang kerjanya pada Rabu (7/10/2026).
Aksi ini ditegaskan Rojab sebagai bentuk sikap politik pribadinya. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi ijazah SMA milik putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan tingkat SMA/sederajat. Kendati demikian, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK nomor 1 yang kemarin baru keluar. Memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA," ujar Rojab saat ditemui sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:Bejat! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Polisi Temukan Tujuh Korban
Rojab menjelaskan, bingkai foto Wapres Gibran tersebut tidak dirusak atau dibuang, melainkan dititipkan sementara ke Sekretariat DPRD Kota Sukabumi hingga ada kepastian hukum lebih lanjut.
"Sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan saya merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu," katanya.
Langkah ini juga hanya berlaku di area ruang kerja pribadinya dan tidak memengaruhi foto Presiden Prabowo Subianto yang tetap dipajang berdampingan dengan lambang Garuda Pancasila.
"Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya. Tadi kita sudah menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo ada tetap terpampang di ruangan saya," jelasnya.
Rojab mengaku aksi ini murni inisiatif pribadi tanpa arahan struktur partai atau fraksi. Dari hasil analisis hukum internalnya, menanggalkan foto Wapres di ruang kerja tidak melanggar regulasi mana pun.
Baca Juga:Kritik Pernyataan Denny Indrayana Soal Pendidikan Gibran, Grace Natalie: Jangan Bodohi Publik!
"Saya belum melakukan konsultasi (dengan partai) karena ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD. Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.
"Ini sikap politik saya pribadi. Kita juga sudah analisa, tidak ada pelanggaran hukum berkaitan dengan masalah ini," tambahnya.
Menjawab pertanyaan mengenai wacana pemakzulan terhadap Gibran pascaputusan MK tersebut, Rojab menegaskan hal itu merupakan domain penuh DPR RI bersama MPR RI berdasarkan saluran konstitusi yang berlaku.
"Kalau impeachment itu urusan DPR RI. Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja. Untuk impeachment Gibran, kewenangannya di DPR RI berdasarkan hasil putusan MK," pungkasnya.