- Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan Pemkot Bandung tetap mengizinkan pedagang kaki lima berjualan asalkan mematuhi syarat lokasi, bentuk lapak, kebersihan, dan jam operasional.
- Pemkot Bandung berkomitmen melanjutkan penertiban bangunan liar serta lapak permanen yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fasilitas publik di seluruh kelurahan.
- Dinas KUKM sedang menyusun Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota untuk menentukan zona resmi kegiatan pedagang kaki lima agar tidak melanggar peruntukan.
Budhi menjelaskan, PKL yang berjualan di lokasi yang telah ditetapkan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya memastikan lapak tidak berbentuk bangunan permanen maupun semipermanen serta menjaga kebersihan lingkungan.
"Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ," tegasnya.
Selain lokasi dan bentuk lapak, Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional PKL berdasarkan karakteristik masing-masing kawasan.
Jam berjualan nantinya dapat berbeda-beda, mulai pagi, sore hingga malam hari.
Baca Juga:Temukan Sederet Pelanggaran Higienitas di 88 Seoul, Pemkot Bandung Isyaratkan Sanksi Penutupan
"Jadi artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal. Nah, itu sedang kita susun," jelasnya.
Kontributor : Rahman