- KPK memanggil mantan Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank BJB tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
- KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak Maret 2025 dan menahan empat tersangka pada Agustus 2026.
SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Nia Kania, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026). Selain Nia, penyidik juga memanggil seorang pegawai Bank BJB berinisial KS.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.38 WIB, KS telah tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.58 WIB. Sementara itu, belum diketahui apakah Nia memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Baca Juga:BRI dan KPK Hadirkan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi 2026
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya ialah Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, yang terkait dengan sejumlah perusahaan periklanan.
Dalam perkembangan perkara, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Elang pada 10 Agustus 2026. Sementara itu, Yuddy belum ditahan saat itu karena dilaporkan dalam kondisi sakit.
Penyidikan perkara ini juga mencakup pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Sebelumnya, pada Maret 2025, penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang.
KPK mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank BJB sejak Agustus 2024. Pemeriksaan terhadap Nia Kania menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara tersebut.
Baca Juga:KPK Usut Korupsi Iklan Bank BJB, Eks Aspri Ridwan Kamil dan Pejabat BJB Dipanggil
[ANTARA]