- KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan ulang untuk menghindari persepsi negatif penundaan hukum di Jakarta.
- Nusron sebelumnya mangkir dari pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk pada 7 Oktober 2026.
- KPK menetapkan delapan tersangka dugaan suap di Kementerian ATR/BPN serta menggeledah beberapa lokasi terkait sejak September 2026.
SuaraJabar.id - KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan. KPK menekankan agar tidak timbul persepsi negatif publik terkait upaya penguluran waktu dalam kasus hukum.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, KPK mengingatkan Nusron mengenai hal tersebut karena pejabat publik seharusnya menjadi teladan.
"Terlebih, sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara. Salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum," katanya.
Baca Juga:Korupsi Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Periksa Tiga Pejabat Bank BJB
Budi mengingatkan Nusron untuk memprioritaskan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Adapun sebelumnya Nusron absen dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 7 Oktober 2026 dengan alasan ada agenda internal kementerian.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Masih Nanti Kedatangan Nusron Wahid
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. [Antara].