- Polisi menduga pembunuhan berencana terhadap sopir daring Yogi Saparudin di Sumedang dilatarbelakangi masalah utang piutang.
- Dua tersangka menjebak korban ke Cimalaka pada Oktober 2026, lalu membunuhnya menggunakan kawat seling.
- Jasad korban ditemukan terkubur setelah sebelumnya dilaporkan hilang, dan para tersangka kini menghadapi pasal pembunuhan berencana.
SuaraJabar.id - Utang Rp25 juta dengan bunga 20 persen setiap termin pembayaran diduga menjadi motif sementara pembunuhan Yogi Saparudin (34), sopir transportasi daring yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman mengatakan, penyidik menduga pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh dua tersangka, bukan semata-mata dipicu keributan saat penagihan utang.
“Yang pertama memang menagih, ribut dulu, lalu pulang. Pada pemesanan kedua, pembunuhan ini sudah direncanakan,” kata Usep di Sumedang, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, setelah sempat berselisih dengan korban, salah satu tersangka kembali memesan jasa transportasi daring milik Yogi dan mengajaknya ke kawasan Cimalaka dengan dalih pekerjaan.
Baca Juga:Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
Tersangka lainnya, yang berinisial MIN dan berusia 17 tahun, turut dibawa untuk melancarkan aksi tersebut.
Di lokasi kejadian, korban diduga diikat dan dijerat menggunakan kawat seling hingga meninggal dunia.
Kedua tersangka kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil milik korban, menggali tanah sedalam sekitar satu meter, lalu menguburkannya.
Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain serta peran masing-masing tersangka. Hasil otopsi sementara menemukan luka tekan pada leher dan memar di kepala, bahu, serta pinggang korban.
Yogi sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga setelah menerima pesanan mengantar penumpang pada Kamis (8/10/2026). Jasadnya kemudian ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka.
Baca Juga:Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
Atas kasus tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dan tindak pidana lainnya.
[ANTARA]