Usut 3 Laporan Baru Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi, Polisi Dalami Keterangan Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto berharap terduga pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat usai seluruh bukti terpenuhi.

Andi Ahmad S
Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:31 WIB
Usut 3 Laporan Baru Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi, Polisi Dalami Keterangan Saksi
Ilustrasi gambar kekerasan seksual pada anak di Bekasi (pixabay/Gerd Altmann)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mendalami tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan.
  • Penyidik berencana segera menetapkan tersangka setelah seluruh alat bukti dari laporan tersebut terpenuhi.
  • Polisi berkoordinasi dengan DP3A dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

SuaraJabar.id - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di kawasan Bekasi Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto berharap terduga pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat usai seluruh bukti terpenuhi.

"Untuk tiga laporan ini, masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan dan alat bukti. Semoga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menemukan alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku dalam perkara ini," katanya, Rabu (14/10/2026).

Adapun tiga laporan tersebut LP/B/3718 dengan terlapor berinisial HBH.

Baca Juga:Polisi Tangkap 9 Orang dalam Operasi Sarang Narkoba di Bekasi, 12 Paket Diduga Sabu Disita

"Perkara dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 473, termasuk tentang juncto Pasal 81 ayat (2), Pasal 76D Undang-Undang 17 Tahun 2016," tutur Budi.

Kemudian LP/B/3713 tanggal 9 Oktober 2024, dengan terlapor saudara S, terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Lalu LP/B/3720 tanggal 9 Oktober dengan terlapor saudara S, terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 undang-undang huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi merinci.

Sementara, dalam laporan pertama yang terdaftar sebagai LP/B/3672 pada 7 Oktober 2024, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MHH.

Selain melakukan pendalaman laporan, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.

Baca Juga:Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Ngaji Jadi Tersangka

"Kami mohon waktu kepada teman-teman sekalian dan ini pasti akan selalu kita update tentang perkara ini, dan kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren," imbuh Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini