- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka S dan IH pada 21 Oktober 2026 di Bandung.
- Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu periode 2022-2025 ini merugikan negara Rp18,79 miliar.
- Tersangka S menaikkan anggaran tunjangan secara sepihak dan merekayasa draf bersama pejabat sekretariat dewan.
Namun, AF selaku Sekretaris DPRD Indramayu diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S dengan merekayasa draf besaran tunjangan. Nilainya diduga dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian riil KJPP.
Menurut penyidik, penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pribadi penerima tunjangan dan tidak semestinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,79 miliar.
Baca Juga:Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Kejati Jabar. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum, sehingga pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan. [Antara].
Baca Juga:Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin