SuaraJabar.id - Kepala Tim Jaguar Polresta Depok Iptu Winam Agus menyatakan tak akan memproses Hendra Ari Sandi (32), orang asing yang kedapatan menginap satu pekan di rumah kosong Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Ari diduga sengaja menjalani ritual gaib melalui media jalangkung agar bisa memanggil arwah kekasihnya, Vanesa yang sudah lama meninggal dunia.
Winam menerangkan, polisi hanya akan memberi arahan jika pelaku ditemukan, lantaran perbuatannya yang dinilai menyimpang. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengamankan Ari karena terduga pelaku belum ditemukan.
"Diberi arahan saja, apa yang dia lakukan itu tidak baik menurut sisi agama dan sisi sosial," ujar Winam saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/3/2019).
Diketahui, rumah kosong itu sempat didatangi tim Jaguar Polresta Depok karena warga sempat mendengar adanya jeritan suara wanita yang meminta tolong. Namun, polisi tak menemukan satu orang pun ketika mendatangi rumah kosong tersebut pada Selasa (26/3/2019) kemarin.
Namun dari hasil penggeledahan, polisi hanya menemukan benda-benda klenik seperti dupa, jalangkung, dan kain kafan.
"Ketika mengecek bersama warga yang melapor, kita temukan semacam jalangkung yang dikasih foto perempuan dan dipakaikan kerudung, dupa pembakaran menyenyan pemanggil setan, dan kain kafan," kata Winam.
Menurutnya, alasan polisi mendatangi rumah tersebut untuk membuktikan tidak ada hal-hal yang mistis seperti yang diceritakan banyak orang.
"Saya buktikan sama masyarakat bahwa di sini enggak ada aktivitas manusia, suara-suara yang nangis atau minta tolong itu mungkin sugesti masyarakat saja. Atau mungkin para mahluk halus ke rumah itu, ini hanya pembuktian aja," kata dia.
"Keterangan dari warga sekitar waktu siang saja enggak berani datang, enggak ada orang. Bayangin aja siang aja enggak berani apalagi malam?," Winam menambahkan.
Baca Juga: Kakek Zaini Ditemukan Tewas di Atas Becaknya Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau