SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi menangkap dua jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku berinisial RK (30) dan R (41).
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sepucuk senjata api jenis Taurus dari tangan salah satu pelaku.
"Kami lebih dulu menangkap RK di rumahnya Perumahan Graha Mutiara Setu, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu pada Kamis (11/4/2019)," kata Sunardi, Sabtu (13/4/2019).
Sunardi menerangkan, penangkapan RK berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Ia mengatakan warga setempat sudah mulai resah dengan sikap RK yang kerap memerkan senjata api.
Warga juga curiga dengan gelagat RK yang kerap membawa senjata api untuk kepentingan pribadi dan aksi kejahatan.
"Saat kami geledah ternyata pelaku mempunyai narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening," ujar dia.
Polisi lantas menggelandang RK ke Polres Metropolitan Bekasi untuk dilakukan penyidikan. Kepada polisi, RK mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial R.
"Soal senjata api dia ngaku untuk gaya-gayaan saja, supaya gagah gitu," kata Sunardi.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap RK, Sunardi mengatakan polisi kemudian memburu R di wilayah Cikarang. Petugas menangkap R pada, Jumat (12/4/2019) kemarin.
Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Artis Agung Saga
"Kami menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu dari pelaku R. R mengaku akan menjual narkotika itu kepada RK. Jika ditotal barang bukti yang kita amankan adalah 2 gram sabu," jelas dia.
Dari hasil pengembangan, R mengaku kepada penyidik mendapatkan sabu itu dari pria berinisal WE yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"WE ini tinggal di daerah Senen, Jakarta Pusat, kami sedang mencari keberadaan WE," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RK dan R dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, atas kepemilikan senjata api gas, tersangka RK juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya