SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi menangkap dua jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku berinisial RK (30) dan R (41).
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sepucuk senjata api jenis Taurus dari tangan salah satu pelaku.
"Kami lebih dulu menangkap RK di rumahnya Perumahan Graha Mutiara Setu, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu pada Kamis (11/4/2019)," kata Sunardi, Sabtu (13/4/2019).
Sunardi menerangkan, penangkapan RK berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Ia mengatakan warga setempat sudah mulai resah dengan sikap RK yang kerap memerkan senjata api.
Warga juga curiga dengan gelagat RK yang kerap membawa senjata api untuk kepentingan pribadi dan aksi kejahatan.
"Saat kami geledah ternyata pelaku mempunyai narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening," ujar dia.
Polisi lantas menggelandang RK ke Polres Metropolitan Bekasi untuk dilakukan penyidikan. Kepada polisi, RK mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial R.
"Soal senjata api dia ngaku untuk gaya-gayaan saja, supaya gagah gitu," kata Sunardi.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap RK, Sunardi mengatakan polisi kemudian memburu R di wilayah Cikarang. Petugas menangkap R pada, Jumat (12/4/2019) kemarin.
Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Artis Agung Saga
"Kami menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu dari pelaku R. R mengaku akan menjual narkotika itu kepada RK. Jika ditotal barang bukti yang kita amankan adalah 2 gram sabu," jelas dia.
Dari hasil pengembangan, R mengaku kepada penyidik mendapatkan sabu itu dari pria berinisal WE yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"WE ini tinggal di daerah Senen, Jakarta Pusat, kami sedang mencari keberadaan WE," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RK dan R dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, atas kepemilikan senjata api gas, tersangka RK juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Wacana Percepatan Pemilu Bikin Panas, GCP Bakal Polisikan Budi Arie
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum