SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi menangkap dua jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku berinisial RK (30) dan R (41).
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sepucuk senjata api jenis Taurus dari tangan salah satu pelaku.
"Kami lebih dulu menangkap RK di rumahnya Perumahan Graha Mutiara Setu, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu pada Kamis (11/4/2019)," kata Sunardi, Sabtu (13/4/2019).
Sunardi menerangkan, penangkapan RK berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Ia mengatakan warga setempat sudah mulai resah dengan sikap RK yang kerap memerkan senjata api.
Warga juga curiga dengan gelagat RK yang kerap membawa senjata api untuk kepentingan pribadi dan aksi kejahatan.
"Saat kami geledah ternyata pelaku mempunyai narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening," ujar dia.
Polisi lantas menggelandang RK ke Polres Metropolitan Bekasi untuk dilakukan penyidikan. Kepada polisi, RK mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial R.
"Soal senjata api dia ngaku untuk gaya-gayaan saja, supaya gagah gitu," kata Sunardi.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap RK, Sunardi mengatakan polisi kemudian memburu R di wilayah Cikarang. Petugas menangkap R pada, Jumat (12/4/2019) kemarin.
Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Artis Agung Saga
"Kami menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu dari pelaku R. R mengaku akan menjual narkotika itu kepada RK. Jika ditotal barang bukti yang kita amankan adalah 2 gram sabu," jelas dia.
Dari hasil pengembangan, R mengaku kepada penyidik mendapatkan sabu itu dari pria berinisal WE yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"WE ini tinggal di daerah Senen, Jakarta Pusat, kami sedang mencari keberadaan WE," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RK dan R dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, atas kepemilikan senjata api gas, tersangka RK juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026