SuaraJabar.id - Tersangka penyebar video hoaks Dany M Ramdany (DMR) mengaku hanya iseng mengunggah video pendek berdurasi satu menit yang berisi seolah ormas Front Pembela Islam (FPI) menghadang petugas polisi yang hendak membobol kotak suara.
"Yang pasti nggak ada alasan (mengunggah video). Tidak ada yang nyuruh saya," kata Dany dalam gelar perkara di Markas Polda Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Video itu disebar oleh pelaku melalui akun Facebook miliknya pada Sabtu (20/4/2019). Dia mengaku mendapatkan video itu dari salah satu akun Instagram kemudian mengunggah kembali di akun Facebook miliknya.
Dalam unggahannya itu, pelaku membubuhkan keterangan 'terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin buka kotak suara, dihadang oleh FPI l, Babinsa dan relawan 02.'
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andhiko mengatakan narasi yang dibuat tersangka itu tidaklah benar.
Kejadian sesungguhnya, kata dia, ada ormas yang ingin masuk ke gudang PPK Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, kemudian pihak kepolisian mengamankan lokasi PPK dan melarang ormas itu untuk masuk.
"Dalam video itu seolah aparat yang diamankan oleh ormas padahal polisi kan yang mengamankan," jelas Trunoyudho.
Keterangan pelaku, sebelumnya akun Facebook dan Instagram miliknya sudah beberapa kali diblokir. Penyebabnya, kata dia, karena sering mengunggah video dan foto tentang pentolan FPI Rizieq Shihab. Dani mengaku sangat kagum dengan sosok Rizieq.
"Sudah dua kali diblokir, yang IG dua kali yang FB satu kali karena sering mengupload-upload foto-foto imam besar Habib Rizieq dan video, makanya dihapus Instagram," tukasnya.
Baca Juga: Beredar Video Hoaks Kericuhan di KPU Sampang, Ini Kata Polda Jatim
Dia juga mengaku pendukung dari pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Saya ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 di daerah Ciamis," bebernya.
Akibat perbuatannnya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undanh RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar