SuaraJabar.id - Tersangka penyebar video hoaks Dany M Ramdany (DMR) mengaku hanya iseng mengunggah video pendek berdurasi satu menit yang berisi seolah ormas Front Pembela Islam (FPI) menghadang petugas polisi yang hendak membobol kotak suara.
"Yang pasti nggak ada alasan (mengunggah video). Tidak ada yang nyuruh saya," kata Dany dalam gelar perkara di Markas Polda Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Video itu disebar oleh pelaku melalui akun Facebook miliknya pada Sabtu (20/4/2019). Dia mengaku mendapatkan video itu dari salah satu akun Instagram kemudian mengunggah kembali di akun Facebook miliknya.
Dalam unggahannya itu, pelaku membubuhkan keterangan 'terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin buka kotak suara, dihadang oleh FPI l, Babinsa dan relawan 02.'
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andhiko mengatakan narasi yang dibuat tersangka itu tidaklah benar.
Kejadian sesungguhnya, kata dia, ada ormas yang ingin masuk ke gudang PPK Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, kemudian pihak kepolisian mengamankan lokasi PPK dan melarang ormas itu untuk masuk.
"Dalam video itu seolah aparat yang diamankan oleh ormas padahal polisi kan yang mengamankan," jelas Trunoyudho.
Keterangan pelaku, sebelumnya akun Facebook dan Instagram miliknya sudah beberapa kali diblokir. Penyebabnya, kata dia, karena sering mengunggah video dan foto tentang pentolan FPI Rizieq Shihab. Dani mengaku sangat kagum dengan sosok Rizieq.
"Sudah dua kali diblokir, yang IG dua kali yang FB satu kali karena sering mengupload-upload foto-foto imam besar Habib Rizieq dan video, makanya dihapus Instagram," tukasnya.
Baca Juga: Beredar Video Hoaks Kericuhan di KPU Sampang, Ini Kata Polda Jatim
Dia juga mengaku pendukung dari pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Saya ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 di daerah Ciamis," bebernya.
Akibat perbuatannnya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undanh RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
-
Laba Tembus Rp57,132 Triliun, BRI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Kerakyatan