SuaraJabar.id - Tersangka penyebar video hoaks Dany M Ramdany (DMR) mengaku hanya iseng mengunggah video pendek berdurasi satu menit yang berisi seolah ormas Front Pembela Islam (FPI) menghadang petugas polisi yang hendak membobol kotak suara.
"Yang pasti nggak ada alasan (mengunggah video). Tidak ada yang nyuruh saya," kata Dany dalam gelar perkara di Markas Polda Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Video itu disebar oleh pelaku melalui akun Facebook miliknya pada Sabtu (20/4/2019). Dia mengaku mendapatkan video itu dari salah satu akun Instagram kemudian mengunggah kembali di akun Facebook miliknya.
Dalam unggahannya itu, pelaku membubuhkan keterangan 'terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin buka kotak suara, dihadang oleh FPI l, Babinsa dan relawan 02.'
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andhiko mengatakan narasi yang dibuat tersangka itu tidaklah benar.
Kejadian sesungguhnya, kata dia, ada ormas yang ingin masuk ke gudang PPK Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, kemudian pihak kepolisian mengamankan lokasi PPK dan melarang ormas itu untuk masuk.
"Dalam video itu seolah aparat yang diamankan oleh ormas padahal polisi kan yang mengamankan," jelas Trunoyudho.
Keterangan pelaku, sebelumnya akun Facebook dan Instagram miliknya sudah beberapa kali diblokir. Penyebabnya, kata dia, karena sering mengunggah video dan foto tentang pentolan FPI Rizieq Shihab. Dani mengaku sangat kagum dengan sosok Rizieq.
"Sudah dua kali diblokir, yang IG dua kali yang FB satu kali karena sering mengupload-upload foto-foto imam besar Habib Rizieq dan video, makanya dihapus Instagram," tukasnya.
Baca Juga: Beredar Video Hoaks Kericuhan di KPU Sampang, Ini Kata Polda Jatim
Dia juga mengaku pendukung dari pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Saya ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 di daerah Ciamis," bebernya.
Akibat perbuatannnya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undanh RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny