SuaraJabar.id - Suami istri pembunuh Dufi divonis mati. Mereka adalah Nurhadi dan Sari Muniarsih.
Nurhadi dan Sari Muniarsih membunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukan dalam tong di kawasan Bogor Jawa Barat.
Vonis mati Nurhadi dan Sari Muniarsih dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Agenda sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika ini memutuskan bahwa kedua terdakwa dijatuhkan hukuman mati
"Memutuskan terdakwa Nurhadi dan Sari Muniarsih telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Ben Ronald, sambil mengetok palu, Selasa (23/4/2019).
Sementara, untuk terdakwa Dasep alias Yudi yang merupakan rekan mereka dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana tersebut.
"Terdakwa Dasep alias Yudi terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun," tambah Ronald.
Putusan mejelis hakim itu langsung disambut tangis para terdakwa dan keluarga Dufi yang juga nampak hadir dalam persidangan. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah selesai.
Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.
Baca Juga: Politisi PDIP: Tuti Tursilawati Divonis Mati di Era SBY
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Untuk mempertanggungjawabkannya, Nurhadi didakwa Pasal 340 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 365 KUHP Ayat (2) kedua dan ketiga.
Sementara istrinya Sari, didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) Jo 55 ayat (1) kesatu.
Terakhri, rekannya Dasep didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua atau Pasal 181 KUHP karena terlibat mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Eks Wartawan Dibunuh dalam Drum, Pasutri Dituntut Hukuman Mati
-
Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding
-
Kasus Mayat dalam Tong, Begini Detik-detik Karyawan Bunuh Bos Laundry
-
Karyawan Bunuh Bos Laundry karena Sakit Hati Diusir dari Ruko
-
Bos Laundry yang Tewas dalam Tong Ternyata Dibunuh Karyawan Sendiri
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, 3 Nyawa Melayang
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter