SuaraJabar.id - Suami istri pembunuh Dufi divonis mati. Mereka adalah Nurhadi dan Sari Muniarsih.
Nurhadi dan Sari Muniarsih membunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukan dalam tong di kawasan Bogor Jawa Barat.
Vonis mati Nurhadi dan Sari Muniarsih dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Agenda sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika ini memutuskan bahwa kedua terdakwa dijatuhkan hukuman mati
"Memutuskan terdakwa Nurhadi dan Sari Muniarsih telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Ben Ronald, sambil mengetok palu, Selasa (23/4/2019).
Sementara, untuk terdakwa Dasep alias Yudi yang merupakan rekan mereka dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana tersebut.
"Terdakwa Dasep alias Yudi terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun," tambah Ronald.
Putusan mejelis hakim itu langsung disambut tangis para terdakwa dan keluarga Dufi yang juga nampak hadir dalam persidangan. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah selesai.
Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.
Baca Juga: Politisi PDIP: Tuti Tursilawati Divonis Mati di Era SBY
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
Untuk mempertanggungjawabkannya, Nurhadi didakwa Pasal 340 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu subsider Pasal 338 KUHP jo 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau Pasal 365 KUHP Ayat (2) kedua dan ketiga.
Sementara istrinya Sari, didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) Jo 55 ayat (1) kesatu.
Terakhri, rekannya Dasep didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua atau Pasal 181 KUHP karena terlibat mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Eks Wartawan Dibunuh dalam Drum, Pasutri Dituntut Hukuman Mati
-
Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding
-
Kasus Mayat dalam Tong, Begini Detik-detik Karyawan Bunuh Bos Laundry
-
Karyawan Bunuh Bos Laundry karena Sakit Hati Diusir dari Ruko
-
Bos Laundry yang Tewas dalam Tong Ternyata Dibunuh Karyawan Sendiri
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar