Dany M Ramdany, pemuda yang menyebar video hoaks tentang aparat kepolisian membuka paksa kotak suara di TPS Pemilu dan Pilpres 2019 di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi. [Facebook]
Atas tindakannya, DMR terancam maksimal 6 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Ditangkap! Penyebar Hoaks Polisi Buka Paksa Kotak Suara Dihadang FPI
-
Polda Jabar Tangkap Penyebar Hoaks Polisi Buka Paksa Kotak Suara di Tasik
-
Tompi dan Rocky Gerung Dijadikan Saksi, Ratna Sarumpaet: Buat Apa?
-
Burhanuddin Muhtadi Buru Penyebar Hoaks yang Tuduh Manipulasi Quick Count
-
Menkominfo Minta Suasana Pemilu 2019 Tak Semakin Dibuat Panas
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi
-
Dramatis! Kronologi WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China
-
Waduh! WNI Asal Sukabumi Jadi Korban Pengantin Pesanan di China
-
Komisioner Kompolnas Buka Suara Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat di Organisasi Sipil