Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 23 April 2019 | 19:01 WIB
Dany M Ramdany, pemuda yang menyebar video hoaks tentang aparat kepolisian membuka paksa kotak suara di TPS Pemilu dan Pilpres 2019 di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi. [Facebook]

Sejumlah aparat tersebut mencoba mengamankan Gudang PPK dari kelompok ormas mencoba masuk ke area pengamanan.

Namun, menurut dia, dalam video tersebut dikatakan sebaliknya. Aparat pengamanan menjadi yang dituduh melakukan pembukaan kotak suara.

"Saat itu adanya ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kami cegah. Namun sebaliknya, di situ dikatakan justru mereka yang mencegah aparat yang mengamankan," katanya.

Dia menyebutkan, tersangka DMR ini merupakan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya.

Baca Juga: Klaim Sukses Gelar Pemilu 2019 di Wilayahnya, Bupati Cilacap Tampil Plontos

Pihaknya melakukan penangkapan di Jakarta karena tersangka memiliki pekerjaan sebagai satuan pengamanan di sebuah bank.

Atas tindakannya, DMR terancam maksimal 6 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Load More