SuaraJabar.id - Setelah Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan surat keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perihal film Kucumbu Tumbuh Indahku.
Kini, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat juga mengedarkan dan menyurati ke Wali Kota Depok untuk melarang penayangan film tersebut di kota Sejuta Maulid ini.
Dalam surat itu, MUI Kota Depok sangat keberatan film yang disutradarai oleh Garin Nugroho itu ditayangkan di bioskop dan ditonton masyarakat Depok.
MUI Kota Depok memiliki beberapa pandangan agar film yang memenangkan beberapa penghargaan film internasional tersebut, tidak ditonton.
Pertama, film tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan yang di masyarakat, khususnya dengan prinsip dan nilai-nilai agama Islam.
Kedua, film itu sangat berpotensi untuk merusak generasi muda Islam di Kota Depok untuk prilaku seks bebas dan menyimpang.
"Lalu ketiga, kami sangat mendukung langkah Wali Kota Depok dengan melarang penayangan film tersebut di wilayah Depok, "kata Ketua MUI Depok KH A Dimyathi kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang film Kucumbu Tubuh Indahku ditayangkan di bioskop di Depok. Film tersebut diduga kental dengan unsur Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan hubungan seksualitas antara sesama jenis.
Idris kemudian mengeluarkan surat keberatan yang ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca Juga: Bioskop di Kota Depok Akhirnya 'Turunkan' Film Kucumbu Tubuh Indahku
Dalam surat dengan nomor 460/165-huk- DPAPMK tanggal 24 April 2019 itu disebutkan bahwa film tersebut berdampak pada keresahan di masyarakat. Pasalnya dalam film tersebut terdapat adegan penyimpangan seksual.
"Hal itu dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat terutama generasi muda untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpangan seksual tersebut," kata Idris, Kamis (25/4/2019).
Dia menuturkan, adegan dalam film tersebut bertentangan dengan norma agama. Selain itu juga berpengaruh pada pola pandang masyarakat terutama generasi muda sehingga mengganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima.
"Pola pandang ini kan tentu bertolak belakang dengan norma agama. Oleh karenanya kami melayangkan surat keberatan ke KPI agar film tersebut dan menghentikan penayangannya," tegasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Temuan Anyar Sidak DPR di Lapas Cibinong: Ada Bangunan Tanpa Izin dan Krisis Tenaga Kesehatan
-
13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong
-
Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan