SuaraJabar.id - Lelaki berusia 47 tahun berinisial T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, TS (40), dengan cara menjerat lehernya memakai tali.
Sang suami membunuh istrinya dengan dalih tak lagi tahan karena kerap dicaci dan dimaki. Peristiwa keji itu terjadi Perumahan Grand Permata City, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada 10 April 2019.
Kapolres Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, kejadian itu baru terungkap pada 12 April 2019.
Kejadian itu terbongkar berawal ketika adik korban melintas di depan rumah sang kakak. Saat melintas, saksi mencium bau busuk dari dalam rumah korban.
Ketika dicek, saksi menemukan mayat korban di dalam kamar dengan luka jeratan tali di bagian leher.
"Saksi langsung melaporkan kejadian ke ketua RT setempat kemudian dilanjutkan lapor polisi. Anggota langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan," ujar Candra, Senin (29/4/2019).
Polisi sempat kesulitan untuk mengidentifikasi lantaran jenazah korban telah membusuk. Jasad Tanti diserahkan ke RS Polri untuk divisum dan autopsi. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bantal dan selimut.
Rupanya, pada 21 April 2019, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong. Hal itu langsung dilaporkan Polsek Serpong ke Polres Metro Bekasi. Polisi langsung menjemput pelaku untuk ditangkap.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong, kami dapat infomasi dan cek, ternyata benar dia pelaku pembunuhan istrinya. Langsung kami tangkap, dia menyerahkan diri katanya terbayang-bayang korban," tutur Candra.
Baca Juga: Pacar Langgar Hukum, Melahirkan Dijenguk Mantan
Kepada polisi, pelaku mengakui nekat membunuh korban lantaran sakit hati sering dihina dan dicaci maki oleh korban.
"Pelaku sering dicaci maki, direndahkan oleh korban sehingga dia sakit hati dan membunuh korban. Kata pelaku, penghasilannya lebih rendah lantaran bekerja serabutan, beda dengan istrinya yang berdagang," jelas Candra.
Seusai membunuh korban, pelaku meletakkan mayat korban di dalam kamar dan pelaku langsung melarikan diri.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Puas Bunuh Istri karena Ogah Bersenggama, Zul Acungkan Parang Lalu Tertawa
-
Disaksikan Sang Istri, Pensiunan PNS Dibunuh Tamunya di Ruangan Rumah
-
Berawal dari Aplikasi Gay, Aris 4 Kali Memadu Kasih sampai Penggal Budi
-
Caleg Golkar Dibunuh, Calon Doktor Campur Racun Tikus ke Kapsul Diare
-
Syok Tahu Pacarnya Ternyata Dulu Laki-Laki, Dokter Nekat Lakukan Mutilasi
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Tragedi Subuh: Ruko Pecel Lele Terbakar Hebat, Dua Orang Ditemukan Tewas Terpanggang
-
Festival 'Bulan Hantu' di Bogor: Vihara Dhanagun Gelar Ritual Leluhur Sambil Berbagi dengan Warga
-
Tragedi Bogor: 3 Meninggal, Puluhan Luka Akibat Bangunan Majelis Taklim Roboh
-
Tongkat Komando Kodim 0606 Berpindah, Kolonel Gan Gan Langsung Dihadang PR Berat Ini...
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan