SuaraJabar.id - Lelaki berusia 47 tahun berinisial T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, TS (40), dengan cara menjerat lehernya memakai tali.
Sang suami membunuh istrinya dengan dalih tak lagi tahan karena kerap dicaci dan dimaki. Peristiwa keji itu terjadi Perumahan Grand Permata City, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada 10 April 2019.
Kapolres Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, kejadian itu baru terungkap pada 12 April 2019.
Kejadian itu terbongkar berawal ketika adik korban melintas di depan rumah sang kakak. Saat melintas, saksi mencium bau busuk dari dalam rumah korban.
Ketika dicek, saksi menemukan mayat korban di dalam kamar dengan luka jeratan tali di bagian leher.
"Saksi langsung melaporkan kejadian ke ketua RT setempat kemudian dilanjutkan lapor polisi. Anggota langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan," ujar Candra, Senin (29/4/2019).
Polisi sempat kesulitan untuk mengidentifikasi lantaran jenazah korban telah membusuk. Jasad Tanti diserahkan ke RS Polri untuk divisum dan autopsi. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bantal dan selimut.
Rupanya, pada 21 April 2019, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong. Hal itu langsung dilaporkan Polsek Serpong ke Polres Metro Bekasi. Polisi langsung menjemput pelaku untuk ditangkap.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Serpong, kami dapat infomasi dan cek, ternyata benar dia pelaku pembunuhan istrinya. Langsung kami tangkap, dia menyerahkan diri katanya terbayang-bayang korban," tutur Candra.
Baca Juga: Pacar Langgar Hukum, Melahirkan Dijenguk Mantan
Kepada polisi, pelaku mengakui nekat membunuh korban lantaran sakit hati sering dihina dan dicaci maki oleh korban.
"Pelaku sering dicaci maki, direndahkan oleh korban sehingga dia sakit hati dan membunuh korban. Kata pelaku, penghasilannya lebih rendah lantaran bekerja serabutan, beda dengan istrinya yang berdagang," jelas Candra.
Seusai membunuh korban, pelaku meletakkan mayat korban di dalam kamar dan pelaku langsung melarikan diri.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Puas Bunuh Istri karena Ogah Bersenggama, Zul Acungkan Parang Lalu Tertawa
-
Disaksikan Sang Istri, Pensiunan PNS Dibunuh Tamunya di Ruangan Rumah
-
Berawal dari Aplikasi Gay, Aris 4 Kali Memadu Kasih sampai Penggal Budi
-
Caleg Golkar Dibunuh, Calon Doktor Campur Racun Tikus ke Kapsul Diare
-
Syok Tahu Pacarnya Ternyata Dulu Laki-Laki, Dokter Nekat Lakukan Mutilasi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Hemat Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, DPRD Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman