SuaraJabar.id - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebut baliho raksasa bergambar pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih boleh terpasang.
Hal itu dikatakan Iwan usai menggelar rapat terkait upaya penurunan baliho tersebut bersama Polri, TNI, Satpol PP dan relawan di Kantor Bupati Bogor. Dalam rapat diketahui belum ada aturan tertulis dari KPU dan Bawaslu terkait pemasangan baliho ucapan terima kasih setelah gelaran Pemilu 2019.
"Kita dari hasil musyawarah terkait permasalahan baliho itu intinya, pemerintah dalam hal ini kami melihat dari aspek aturan. Kita tadi disampaikan dari KPU dan Bawaslu, memang aturan pascapileg dan pilpres ini terkait pemasangan apapun masih dalam kajian, jadi masih belum bisa memutuskan," kata Iwan, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Iwan menjelaskan, pemerintah dalam hal ini hanya mengacu kepada peraturan daerah (Perda). Jika ada aturan yang dilanggar dalam pemasangan baliho tersebut harus melalui beberapa prosedur.
"Menarik dari aturan pemda, dalam hal ini ketertiban umum, ya juga ada beberapa pasal yang mengatur mengenai pemasangan spanduk, baliho, baik yang berizin ataupun tidak berizin diatur juga dalam perda itu. Terkait yang di Cileungsi sama dengan spanduk biasa, bilamana ada pelanggaran ada tahapan tidak bisa langsung diturunkan. Aturannya diberi SP kesatu 1 x 6 hari, SP kedua dan seterusnya," beber Iwan.
Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mempelajari persoalan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dari kesimpulan, Perda tentang itu mengatur bahwa ada tahapannya. Terkait perijinan juga aturannya seperti itu, kita tetap dari kesimpulan itu. Saya beri Satpol PP mempelajari supaya kalau ada pelanggaran tidak langsung dicopot tetapi ada tahapan," tutupnya.
Sebelumnya, ratusan warga menghadang aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP yang hendak menurunkan baliho raksasa bergambar capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di depan pintu masuk Perumahan Limus Pratama di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin 29 April 2019.
Mereka menolak adanya upaya penurunan baliho tersebut karena merasa tidak melanggar hukum. Baliho itu dipasang oleh sejumlah massa pendukung yang mengucapkan terima kasih kepada warga Cileungsi yang sudah mendukung Prabowo-Sandi.
Baca Juga: Situng KPU Selasa Sore: Selisih 10,7 Juta, Prabowo Makin Sulit Uber Jokowi
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Terbanyak, 89 Petugas KPPS di Provinsi Jawa Barat Meninggal Dunia
-
Buntut Insiden Cileungsi, BPN Serukan Pendukung Bikin Baliho Prabowo Menang
-
Turunkan Baliho Raksasa Prabowo-Sandi, Aparat TNI-Polri Dihadang Warga
-
Bawaslu Jabar Temukan 656 Pelanggaran Pemilu 2019
-
Tolak Ajakan Kubu Prabowo, Timses Jokowi: untuk Apa TPF Kecurangan Pemilu?
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque