Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 08 Mei 2019 | 14:06 WIB
Komisioner Bawaslu Garut Asep Nurjaman. [Antara]

SuaraJabar.id - Tiga kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat dihentikan badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat.

Komisioner Bawaslu Garut Asep Nurjaman mengemukakan penghentian kasus, lantaran tidak memenuhi persyaratan materiil.

"Ada tiga (kasus) dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia mengatakan, tiga kasus tersebut dari 10 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Garut selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Laporan tersebut terkait dugaan praktik politik uang, kampanye yang dilakukan pada masa tenang, dan dugaan penggelembungan suara.

Baca Juga: Baliho 'Kemenangan Prabowo - Sandiaga' di Garut Diturunkan Petugas

"Tiga kasus itu terdiri atas dugaan penggelembungan suara, kampanye di masa tenang, dan politik uang," katanya.

Sedangkan, tujuh kasus lainnya, jelas Asep, sedang diselidiki lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada saksi dan pihak yang dilaporkan.

"Saat ini tujuh kasus sedang proses klarifikasi," katanya.

Dikemukakan Asep, seluruh kasus pelanggaran akan dibahas bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, dan Bawaslu Garut.

"Hasil klarifikasi nanti akan menjadi bahan pembahasan di Gakkumdu," katanya. (Antara)

Baca Juga: Besok, Bawaslu Garut Periksa AKP Sulman Terkait Tuduhan Polri Tak Netral

Load More