SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith mengaku tidak tahu terkait munculnya petisi penolakan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Terdakwa penganiayaan terhadap remaja itu tidak mau menanggapi banyak soal petisi tentang stop izin FPI.
"Engggak, enggak ada tanggapan. Saya enggak paham karena saya di dalam (rutan), jadi enggak tahu apa-apa," kata Bahar usai menghadiri sidang lanjutan perkara yang menjeratnya, di Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (9/5/2019).
Bahar menuturkan, selama ditahan di Polda Jabar, dirinya tidak mengikuti informasi terkini terkait kabar FPI ataupun berita lainnya yang kini sedang ramai dibicarakan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja pada pertengahan Desember 2018 lalu, Bahar harus mendekam di rutan Mapolda Jawa Barat.
Baca Juga: Muncul Petisi Tandingan Dukung FPI Tetap Eksis, Baru Diteken 13 Ribu Orang
Penahanan itu membuat Bahar tidak bisa mengikuti perkembangan informasi terkini. Termasuk masalah petisi tentang upaya pembubaran FPI yang kini sedang ramai diperbincangkan.
"Saya enggak lihat berita, enggak pernah (lihat berita) apa-apa, jadi saya enggak tahu apa-apa. Tanya sama yang tahu saja (masalah petisi stop izin FPI)," kata dia.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu kini tengah disibukan menjalani proses persidangan kasus yang menimpanya. Bahar diduga melakukan aksi penganiayaan juga perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja. Penganiayaan itu dilakukan Bahar di pesantren miliknya, Tajul Alawiyyin.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Dia dituduh melanggar pasal Undang-undang perlindungan anak.
Pasal yang dikenakan kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Baru 2 Hari, Petisi Setop Izin FPI Sudah Diteken Lebih dari 177 Ribu Orang
Untuk diketahui, petisi bertajuk Stop Ijin FPI dibuat oleh oleh Ira Bisyir di laman change.org pada Selasa (7/5/2019).
Awalnya Ira hanya menargetkan 50.000 tanda tangan dalam petisi, namun kekinian petisi itu sudah ditandatangani 209.652 orang.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum