SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith mengaku tidak tahu terkait munculnya petisi penolakan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Terdakwa penganiayaan terhadap remaja itu tidak mau menanggapi banyak soal petisi tentang stop izin FPI.
"Engggak, enggak ada tanggapan. Saya enggak paham karena saya di dalam (rutan), jadi enggak tahu apa-apa," kata Bahar usai menghadiri sidang lanjutan perkara yang menjeratnya, di Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (9/5/2019).
Bahar menuturkan, selama ditahan di Polda Jabar, dirinya tidak mengikuti informasi terkini terkait kabar FPI ataupun berita lainnya yang kini sedang ramai dibicarakan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja pada pertengahan Desember 2018 lalu, Bahar harus mendekam di rutan Mapolda Jawa Barat.
Penahanan itu membuat Bahar tidak bisa mengikuti perkembangan informasi terkini. Termasuk masalah petisi tentang upaya pembubaran FPI yang kini sedang ramai diperbincangkan.
"Saya enggak lihat berita, enggak pernah (lihat berita) apa-apa, jadi saya enggak tahu apa-apa. Tanya sama yang tahu saja (masalah petisi stop izin FPI)," kata dia.
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu kini tengah disibukan menjalani proses persidangan kasus yang menimpanya. Bahar diduga melakukan aksi penganiayaan juga perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja. Penganiayaan itu dilakukan Bahar di pesantren miliknya, Tajul Alawiyyin.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis. Dia dituduh melanggar pasal Undang-undang perlindungan anak.
Pasal yang dikenakan kepada Bahar yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Muncul Petisi Tandingan Dukung FPI Tetap Eksis, Baru Diteken 13 Ribu Orang
Untuk diketahui, petisi bertajuk Stop Ijin FPI dibuat oleh oleh Ira Bisyir di laman change.org pada Selasa (7/5/2019).
Awalnya Ira hanya menargetkan 50.000 tanda tangan dalam petisi, namun kekinian petisi itu sudah ditandatangani 209.652 orang.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Akhir Perjalanan 'Couple Goals' Jabar: Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Pisah Baik-Baik
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur