Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 12 Mei 2019 | 08:35 WIB
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraJabar.id - Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan pengedaran narkotika jenis sabu di Bekasi, Jawa Barat di kendalikan oleh jaringan narapidana atau napi di Pulau Jawa.

"Indikasi kuat pengendali seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu LP (Lembaga Pemasyarakatan) di (Pulau) Jawa," kata Arman Depari, Minggu (12/5/2019).

Indikasi itu terkuak dari hasil penangkapan dua kurir sekaligus pengedar sabu di Bekasi pada Sabtu (11/5/2019) pukul 20.00 WIB dan Minggu (12/5/2019) pukul 01.00 WIB dini hari tadi.

"Kurir yang kami tangkap satu inisialnya ZUL, satu lagi FAR, relatif lebih muda satu 22 tahun satu 30 tahun," kata dia.

Baca Juga: Tanggul Jebol, Tiga Kelurahan di Bekasi Kebanjiran

Arman Depari menuturkan, bisnis sabu di Bekasi diduga sudah berlangsung cukup lama dan dikendalikan oleh jaringan profesional yang mempunyai jaringan luas dan kelas kakap.

"Kita menemukan catatan ini bukan kali pertama, setidaknya sudah 4 kali dengan jumlah sekali perbuatan lebih dari 100 kilogram, ini yang perlu kami sampaikan sebagai hasil operasi," ungkapnya.

Hingga saat ini, BNN masih melakukukan pengembangan dan bergerak di lapangan untuk mencari tersangka lain yang diduga masih terlibat.

"Kami masih melalakukan pengejaran terhadap tersangka lain dalam kegiatan penyalahgunaan, peredaran dan penyeludupan narkoba," pungkasnya.

Ilustrasi narkoba (Antara/Irsan Mulyadi).

Sebelumnya diberitakan, BNN mengungkap kasus peredaran narkotika secara brutal di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga: Bikin Bom Ibu Setan, Teroris Bekasi Belajar dari Twitter dan YouTube

BNN telah mengintai bisnis haram ini sejak, Sabtu (11/5/2019) pagi melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti jenis sabu, ekstasi dan happy five pukul 20.00 WIB kemarin malam.

Load More