SuaraJabar.id - Hal itu diungkapkan oleh Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka penyeludupan barang haram tersebut.
"Satnarkoba Polresta Depok telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu padat yang asalnya dari Thailand. Itu kami ungkap berdasarkan informasi dari seorang informan, kurirnya berusaha mengantarkan ke rutan pada 4 Mei 2019. Kemudian dilakukan pencegatan pada seorang tamu yang hendak melakukan kunjungan terhadap salah satu napi," ungkap Arya di Polresta Depok, Kamis (16/5/2019).
Sebelum kurir masuk ke Rutan itu, lanjut Arya, sudah dicegat oleh petugas. Kemudian setelah digeledah ditemukan 100 butir narkoba jenis Yaba yang tersimpan dalam kaleng susu nutrisi.
Setelah berhasil menangkap kurir, Petugas Satnarkoba Polres Depok melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan 2.300 ribu pil esktasi di rumah kurir tersebut.
"Pelaku ini ada tiga orang, mereka semua kurir. Sementara pemiliknya masih dalam pencarian," ucap Arya.
Arya menambahkan, narkoba tersebut belum sempat dijual dan masih barang uji coba. Sedangkan, sambung Arya, narkoba yang dikirim ke Rutan tersebut atas permintaan napi untuk barang uji coba.
"Baru diantar sudah kami cegat.Pengakuan mereka sendiri memang ini masih tester. Dari rutan sendiri kan pengamanan ketat, jadi ini dicegahnya diluar," kata dia.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan hubungan antara kurir dengan orang yang berada di dalam rutan merupakan teman. Orang yang berada dalam tahanan Rutan ini diketahui merupakan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu dan divonis 15 tahun penjara.
"Nah, mungkin ini teman - temannya yang masih di luar. Ketika membesuk si pelaku ini yang di dalam, minta dibawakan yaba itu. Nah, kami mendapat informasi dan kami cegah duluan," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Depok berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu padat berbentuk pil atau dikenal dengan nama yaba sebanyak 2.385 butir ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat.
Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Depok Ipda Made Budi mengatakan pengagalan penyelundupan barang haram tersebut ke dalam Rutan Depok diketahui pada 4 Mei 2019 narkoba jenis sabu padat berbentuk pil.
"Ada empat tersangka dalam kasus ini, pertama Gunay, Kiky, dan Andrey. Satu lagi Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok," kata Made Budi kepada Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Nasabah Tak Perlu Kawatir, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Liburan Nataru
-
Saham BBRI Terus Meningkat, Sukses Tembus Rp100 Triliun Dalam Empat Tahun Pertama
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong