SuaraJabar.id - Hal itu diungkapkan oleh Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka penyeludupan barang haram tersebut.
"Satnarkoba Polresta Depok telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu padat yang asalnya dari Thailand. Itu kami ungkap berdasarkan informasi dari seorang informan, kurirnya berusaha mengantarkan ke rutan pada 4 Mei 2019. Kemudian dilakukan pencegatan pada seorang tamu yang hendak melakukan kunjungan terhadap salah satu napi," ungkap Arya di Polresta Depok, Kamis (16/5/2019).
Sebelum kurir masuk ke Rutan itu, lanjut Arya, sudah dicegat oleh petugas. Kemudian setelah digeledah ditemukan 100 butir narkoba jenis Yaba yang tersimpan dalam kaleng susu nutrisi.
Setelah berhasil menangkap kurir, Petugas Satnarkoba Polres Depok melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan 2.300 ribu pil esktasi di rumah kurir tersebut.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok
"Pelaku ini ada tiga orang, mereka semua kurir. Sementara pemiliknya masih dalam pencarian," ucap Arya.
Arya menambahkan, narkoba tersebut belum sempat dijual dan masih barang uji coba. Sedangkan, sambung Arya, narkoba yang dikirim ke Rutan tersebut atas permintaan napi untuk barang uji coba.
"Baru diantar sudah kami cegat.Pengakuan mereka sendiri memang ini masih tester. Dari rutan sendiri kan pengamanan ketat, jadi ini dicegahnya diluar," kata dia.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan hubungan antara kurir dengan orang yang berada di dalam rutan merupakan teman. Orang yang berada dalam tahanan Rutan ini diketahui merupakan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu dan divonis 15 tahun penjara.
"Nah, mungkin ini teman - temannya yang masih di luar. Ketika membesuk si pelaku ini yang di dalam, minta dibawakan yaba itu. Nah, kami mendapat informasi dan kami cegah duluan," pungkasnya.
Baca Juga: Sebanyak 510 Warga Binaan Rutan Depok Terancam Tak Bisa Memilih
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Depok berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu padat berbentuk pil atau dikenal dengan nama yaba sebanyak 2.385 butir ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat.
Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Depok Ipda Made Budi mengatakan pengagalan penyelundupan barang haram tersebut ke dalam Rutan Depok diketahui pada 4 Mei 2019 narkoba jenis sabu padat berbentuk pil.
"Ada empat tersangka dalam kasus ini, pertama Gunay, Kiky, dan Andrey. Satu lagi Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok," kata Made Budi kepada Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
-
Objek Diduga KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Dekat Jalur Vital Suplai Energi Bali
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
Terkini
-
Duh!Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar, Telusuri Dugaan Video Syur dengan Pria Bertato
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki