SuaraJabar.id - Hal itu diungkapkan oleh Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka penyeludupan barang haram tersebut.
"Satnarkoba Polresta Depok telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu padat yang asalnya dari Thailand. Itu kami ungkap berdasarkan informasi dari seorang informan, kurirnya berusaha mengantarkan ke rutan pada 4 Mei 2019. Kemudian dilakukan pencegatan pada seorang tamu yang hendak melakukan kunjungan terhadap salah satu napi," ungkap Arya di Polresta Depok, Kamis (16/5/2019).
Sebelum kurir masuk ke Rutan itu, lanjut Arya, sudah dicegat oleh petugas. Kemudian setelah digeledah ditemukan 100 butir narkoba jenis Yaba yang tersimpan dalam kaleng susu nutrisi.
Setelah berhasil menangkap kurir, Petugas Satnarkoba Polres Depok melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan 2.300 ribu pil esktasi di rumah kurir tersebut.
"Pelaku ini ada tiga orang, mereka semua kurir. Sementara pemiliknya masih dalam pencarian," ucap Arya.
Arya menambahkan, narkoba tersebut belum sempat dijual dan masih barang uji coba. Sedangkan, sambung Arya, narkoba yang dikirim ke Rutan tersebut atas permintaan napi untuk barang uji coba.
"Baru diantar sudah kami cegat.Pengakuan mereka sendiri memang ini masih tester. Dari rutan sendiri kan pengamanan ketat, jadi ini dicegahnya diluar," kata dia.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan hubungan antara kurir dengan orang yang berada di dalam rutan merupakan teman. Orang yang berada dalam tahanan Rutan ini diketahui merupakan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu dan divonis 15 tahun penjara.
"Nah, mungkin ini teman - temannya yang masih di luar. Ketika membesuk si pelaku ini yang di dalam, minta dibawakan yaba itu. Nah, kami mendapat informasi dan kami cegah duluan," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Depok berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu padat berbentuk pil atau dikenal dengan nama yaba sebanyak 2.385 butir ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat.
Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Depok Ipda Made Budi mengatakan pengagalan penyelundupan barang haram tersebut ke dalam Rutan Depok diketahui pada 4 Mei 2019 narkoba jenis sabu padat berbentuk pil.
"Ada empat tersangka dalam kasus ini, pertama Gunay, Kiky, dan Andrey. Satu lagi Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok," kata Made Budi kepada Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Longsor hingga Banjir Lintasan Terjang Bogor, 20 Rumah Warga Terendam
-
Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya