SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2019.
Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau kepada aparatur pemerintah terkait penggunaan mobil dinas secara terbatas.
"Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi, jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, imbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, ikuti aturan yang ada," ungkap Dedie, Kamis (30/5/2019).
Di sisi lain terkait gratifikasi, Dedie berharap agar ASN harus tetap memperhatikan Uu gratifikasi dan Uu tentang tindak pidana korupsi. Gratifikasi, tegas Dedie, dilarang bagi ASN dan tidak ada pemberian gratifikasi terkait kewenangan.
"Jadi jangan ada yang dikaitkan pemberian itu dengan tugas dan jabatan. Dan itu yang harus kita perhatikan," tutup Dedie.
Sementara itu, pemberlakuan aturan pelarangan mobil dinas digunakan untuk mudik juga merujuk pada edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Walikota Bogor Bima Arya.
Bima menekankan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan Pemkot Bogor. Aturan tersebut memang rutin diberlakukan setiap tahunnya jelang perayaan Lebaran.
"Mobil dinas hanya dipakai untuk dinas, bukan untuk hal lain. Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik," tegas Bima.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Bogor: Sanksinya SP
-
Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam
-
Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque