SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2019.
Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau kepada aparatur pemerintah terkait penggunaan mobil dinas secara terbatas.
"Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi, jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, imbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, ikuti aturan yang ada," ungkap Dedie, Kamis (30/5/2019).
Di sisi lain terkait gratifikasi, Dedie berharap agar ASN harus tetap memperhatikan Uu gratifikasi dan Uu tentang tindak pidana korupsi. Gratifikasi, tegas Dedie, dilarang bagi ASN dan tidak ada pemberian gratifikasi terkait kewenangan.
"Jadi jangan ada yang dikaitkan pemberian itu dengan tugas dan jabatan. Dan itu yang harus kita perhatikan," tutup Dedie.
Sementara itu, pemberlakuan aturan pelarangan mobil dinas digunakan untuk mudik juga merujuk pada edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Walikota Bogor Bima Arya.
Bima menekankan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan Pemkot Bogor. Aturan tersebut memang rutin diberlakukan setiap tahunnya jelang perayaan Lebaran.
"Mobil dinas hanya dipakai untuk dinas, bukan untuk hal lain. Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik," tegas Bima.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Bogor: Sanksinya SP
-
Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam
-
Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV