SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2019.
Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau kepada aparatur pemerintah terkait penggunaan mobil dinas secara terbatas.
"Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi, jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, imbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, ikuti aturan yang ada," ungkap Dedie, Kamis (30/5/2019).
Di sisi lain terkait gratifikasi, Dedie berharap agar ASN harus tetap memperhatikan Uu gratifikasi dan Uu tentang tindak pidana korupsi. Gratifikasi, tegas Dedie, dilarang bagi ASN dan tidak ada pemberian gratifikasi terkait kewenangan.
"Jadi jangan ada yang dikaitkan pemberian itu dengan tugas dan jabatan. Dan itu yang harus kita perhatikan," tutup Dedie.
Sementara itu, pemberlakuan aturan pelarangan mobil dinas digunakan untuk mudik juga merujuk pada edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Walikota Bogor Bima Arya.
Bima menekankan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan Pemkot Bogor. Aturan tersebut memang rutin diberlakukan setiap tahunnya jelang perayaan Lebaran.
"Mobil dinas hanya dipakai untuk dinas, bukan untuk hal lain. Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik," tegas Bima.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Bogor: Sanksinya SP
-
Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam
-
Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New Creta Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi