SuaraJabar.id - Acara Halal Bi Halal yang rencananya digelar pengikut Padepokan Trisula Weda akhirnya dibatalkan setelah MUI Kota Depok menyebut ajaran Winardi--sang Imam Mahdi menyimpang dari ajaran Islam.
Bahkan, para pengikutnya Imam Mahdi palsu itu yang lebih memilih merayakan Idul Fitri 2019 bersama keluarga di kampung halaman masing-masing.
"Kita sebutnya saudara-saudara (pengikut) Pak Winardi pas kejadian ini halal bihalal dibatalkan, lebaran seperti biasa di kampung halaman masing-masing," kata pengikutnya Winardi, Tri Yanto kepada Suara.com, Jumat (31/5/2019).
Rencananya, acara halal bi halal itu diadakan Winardi dengan acara makan-makan bersama pengikutnya. Sejak undangan itu beredar, para pengikut padepokan itu pun berencana mengikuti Halal Bi Halal yang digelar Winardi.
Selain itu, musala milik Winardi mirip bangunan suci Kakbah sudah diubah dengan dicat warna krem. Sebab, itu salah satu poin hasil mediasi itu dan tidak diadakan semua kegiatan.
"Berarti kami juga mengecat musala berbentuk Kakbah dan pengobatan sudah ditutup," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah viral undangan terbuka dari Keluarga Besar Padepokan Trisula Weda yang akan menggelar acara Halalbihalal Idul Fitri 1440 Hijriah bersama Sang Pembaharu yakni Imam Mahdi.
Kegiatan itu akan dilaksanakan di Padepokan Trisula Weda Jalan H Sulaiman RT 2, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada 6 Juni 2019 mendatang.
Beredarnya undangan tersebut, aparat gabungan dari unsur TNI-Polri langsung mendatangi padepokan yang dipimpim Winardi pada Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: Soal Bangunan Menyerupai Kakbah di Padepokan, Ini Jawaban Imam Mahdi Depok
Setelah dilakukan mediasi dengan MUI Kota Depok, Winardi yang mengaku sebagai Imam Mahdi pun akhirnya bertobat dan langsung mengucapkan dua kalimat syahadat.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Soal Bangunan Menyerupai Kakbah di Padepokan, Ini Jawaban Imam Mahdi Depok
-
Ini Hasil Mediasi Imam Mahdi Depok Dengan MUI dan Pemerintah Setempat
-
Imam Mahdi Depok Akhirnya Tobat, Proses Hukum Dihentikan
-
Dicap Sesat, MUI: Klaim Imam Mahdi Winardi Bisa Picu Konflik Sosial
-
Geger Satpam Mengaku Imam Mahdi, Winardi Punya 100 Pengikut di Padepokan
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau