SuaraJabar.id - Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah kandung berinisial A (48) yang tega menyetubuhi anak putrinya SN (8) di rumah kontrakannya di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Aksi pencabulan yang terjadi pada Mei 2019 lalu dilakukan pada malam hari. A mengaku perbuatan bejatnya terhadap anak nomor tiganya dilakukan karena dorongan hawa nafsu.
"Jadi sebetulnya pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak April 2019 lalu dan istri tersangka itu menjadi TKW," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro seperti dilansir Sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com di Mapolresta Sukabumi, Kamis (13/6/2019).
Perbuatan biadab sang ayah terbongkar, setelah korban mengeluhkan gatal di sekitar kemaluannya kepada kakak perempuannya. Mengetahui hal tersebut, kakaknya kemudian melaporkan perbuatan sang ayah ke aparat kepolisian.
Tidak lama kemudian, A dibekuk anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota.
"Korban mengeluh gatal pada bagian kemaluannya, dia mengadukan hal itu kepada kakak perempuannya. Saat diperiksa ada luka di bagian kemaluan korban, ketika didesak akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri," papar Susatyo.
Saat ini, Polres Sukabumi Kota sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya tersebut A dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Barang bukti berupa satu set pakaian korban, dan saat ini korban sedang dalam tahap pendampingan, serta mendapatkan treatment khusus," jelas Susatyo.
Baca Juga: Bayi Dua Minggu Diperkosa hingga Alami Luka Fisik
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Pedofilia Lecehkan 6 Anak di Kendari, Ini Sebab Orang Jadi Pedofil
-
Cabuli Anak Tetangga Seminggu, Mus Diringkus Polsek Penjaringan
-
Perkosa dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Irsan Dituntut Hukuman Mati
-
Guru Ini Gemar Perkosa Remaja Perempuan dan Merekamnya
-
Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 15 Tahun Sampai Hamil
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
-
Klaim Air Pegunungan AQUA Terbongkar! Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Mengejutkan: Merek Lain Tersenyum
-
Warga Depok Wajib Tahu! 5 Hak Krusial Ini Hilang Jika Pernikahan Tak Dicatatkan Resmi
-
BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia
-
Gus Dul: Pembentukan Ditjen Pesantren oleh Prabowo Adalah Hadiah Terbaik dan Tonggak Sejarah Baru