SuaraJabar.id - Tersangka pemerkosa anak kandung di Sukabumi, Jawa Barat, A (48) mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejat terhadap SN (8).
Pengakuan tersebut disampaikannya di Mapolresta Sukabumi pada Kamis (13/6/2019). A mengaku khilaf saat melihat korban tertidur di tengah rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
"Saya lagi tidur, lalu bangun, melihat anak sedang tidur di tengah rumah, saya perosotin celananya lalu saya gesek-gesekan," imbuh tersangka kepada sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com di Makopolresta Sukabumi, Kamis (13/6/2019).
Diketahui, korban SN (8) merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Saat ini SN masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
"Anak pertama perempuan, kedua laki-laki, ketiga perempuan, keempat laki-laki, dan istri saya sudah menjadi TKW sekitar satu tahun delapan bulan," sambung tersangka.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan perbuatan bejat tersangka A terbongkar lantaran SN mengadukan keluhan kepada sang kakak, karena merasakan gatal pada bagian kemaluan.
Kemudian, korban diperiksa oleh kakaknya. Saat diperiksa itulah, kakaknya curiga lantaran melihat seperti ada sesuatu yang mencurigakan pada kemaluan korban.
"Si kakaknya itu bertanya kepada korban, awalnya korban tidak mengaku. Tetapi setelah didesak oleh kakaknya, akhirnya korban mengaku bahwa ayahnya telah memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban," ujar Susatyo.
Untuk diketahui, Polres Sukabumi Kota sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya tersebut A dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Istri Jadi TKW, Seorang Ayah di Sukabumi Tega Setubuhi Anaknya
"Barang bukti berupa satu set pakaian korban, dan saat ini korban sedang dalam tahap pendampingan, serta mendapatkan treatment khusus," jelasnya.
Berita Terkait
-
Istri Jadi TKW, Seorang Ayah di Sukabumi Tega Setubuhi Anaknya
-
Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Sukabumi Dipajang Jadi Tontonan Warga
-
Survei KPPPA : Paparan Kekerasan Seksual Anak dan Remaja Mencapai 73 Persen
-
Korban Kekerasan Seksual Anak Berhak Mendapatkan Restitusi
-
KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo