SuaraJabar.id - Tersangka pemerkosa anak kandung di Sukabumi, Jawa Barat, A (48) mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejat terhadap SN (8).
Pengakuan tersebut disampaikannya di Mapolresta Sukabumi pada Kamis (13/6/2019). A mengaku khilaf saat melihat korban tertidur di tengah rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
"Saya lagi tidur, lalu bangun, melihat anak sedang tidur di tengah rumah, saya perosotin celananya lalu saya gesek-gesekan," imbuh tersangka kepada sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com di Makopolresta Sukabumi, Kamis (13/6/2019).
Diketahui, korban SN (8) merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Saat ini SN masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
"Anak pertama perempuan, kedua laki-laki, ketiga perempuan, keempat laki-laki, dan istri saya sudah menjadi TKW sekitar satu tahun delapan bulan," sambung tersangka.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan perbuatan bejat tersangka A terbongkar lantaran SN mengadukan keluhan kepada sang kakak, karena merasakan gatal pada bagian kemaluan.
Kemudian, korban diperiksa oleh kakaknya. Saat diperiksa itulah, kakaknya curiga lantaran melihat seperti ada sesuatu yang mencurigakan pada kemaluan korban.
"Si kakaknya itu bertanya kepada korban, awalnya korban tidak mengaku. Tetapi setelah didesak oleh kakaknya, akhirnya korban mengaku bahwa ayahnya telah memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban," ujar Susatyo.
Untuk diketahui, Polres Sukabumi Kota sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya tersebut A dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Istri Jadi TKW, Seorang Ayah di Sukabumi Tega Setubuhi Anaknya
"Barang bukti berupa satu set pakaian korban, dan saat ini korban sedang dalam tahap pendampingan, serta mendapatkan treatment khusus," jelasnya.
Berita Terkait
-
Istri Jadi TKW, Seorang Ayah di Sukabumi Tega Setubuhi Anaknya
-
Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Sukabumi Dipajang Jadi Tontonan Warga
-
Survei KPPPA : Paparan Kekerasan Seksual Anak dan Remaja Mencapai 73 Persen
-
Korban Kekerasan Seksual Anak Berhak Mendapatkan Restitusi
-
KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku