SuaraJabar.id - Polisi telah menangkap dan menahan YY, pria yang diduga mau membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembakaran Asrama Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Terkait penangkapan itu, Andika, salah satu keluarga tersangka mengatakan, sang istri telah sang istri pun sudah mengajukan permohonan kepada polisi agar penahanan YY ditangguhkan.
"Infonya sih terakhir dari LBH dan istrinya ada (permohonan) penangguhan memang," kata Andika di kediamannya daerah Kecamatan Tapos, Jawa Barat, Depok, Kamis (13/6/2019).
Selain keluarga meminta penangguhan, YY juga akan diberikan pendampingan dari lembaga bantuan hukum.
Dengan kejadian itu, pihak keluarga menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Jadi keluarga serahin semua ke pihak kepolisian. Kita berharap dengan adanya hukuman ini dia lebih positif aja tingkah lakunya," ucapnya.
Andika menambahkan, YY diketahui ikut dalam aksi 22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu. Hal itu berdasarkan vidio YY di aksi tersebut.
"Saya tahu ada video adik saya ikut aksi demo 22 Mei. Adik saya saat itu kena gas air mata dan sempat dibawa ke klinik," ucapnya.
Namun, ia tak mengetahui apakah adiknya aktif dalam komunitas atau perkumpulan tertentu.
Baca Juga: Ditangkap! Lelaki yang Ancam Bunuh Jokowi dan Berencana Bakar Mako Brimob
Diketahui, YY ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kenari 2, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019). Penangkapan itu terjadi ketika YY tengah berkumpul dengan orang tuanya yang datang dari Jawa.
Polisi pun telah menetapkan YY sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.
Kemudian, Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026