Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Juni 2019 | 16:39 WIB
Kediaman YY di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Polisi telah menangkap dan menahan YY, pria yang diduga mau membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembakaran Asrama Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.

Terkait penangkapan itu, Andika, salah satu keluarga tersangka mengatakan, sang istri telah sang istri pun sudah mengajukan permohonan kepada polisi agar penahanan YY ditangguhkan.

"Infonya sih terakhir dari LBH dan istrinya ada (permohonan) penangguhan memang," kata Andika di kediamannya daerah Kecamatan Tapos, Jawa Barat, Depok, Kamis (13/6/2019).

Selain keluarga meminta penangguhan, YY juga akan diberikan pendampingan dari lembaga bantuan hukum.

Baca Juga: Ditangkap! Lelaki yang Ancam Bunuh Jokowi dan Berencana Bakar Mako Brimob

Dengan kejadian itu, pihak keluarga menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Jadi keluarga serahin semua ke pihak kepolisian. Kita berharap dengan adanya hukuman ini dia lebih positif aja tingkah lakunya," ucapnya.

Andika menambahkan, YY diketahui ikut dalam aksi 22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu. Hal itu berdasarkan vidio YY di aksi tersebut.

"Saya tahu ada video adik saya ikut aksi demo 22 Mei. Adik saya saat itu kena gas air mata dan sempat dibawa ke klinik," ucapnya.

Namun, ia tak mengetahui apakah adiknya aktif dalam komunitas atau perkumpulan tertentu.

Baca Juga: Pria Bersorban Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Ditahan 20 Hari

Diketahui, YY ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kenari 2, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019). Penangkapan itu terjadi ketika YY tengah berkumpul dengan orang tuanya yang datang dari Jawa.

Load More