SuaraJabar.id - Polisi telah menangkap dan menahan YY, pria yang diduga mau membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembakaran Asrama Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Terkait penangkapan itu, Andika, salah satu keluarga tersangka mengatakan, sang istri telah sang istri pun sudah mengajukan permohonan kepada polisi agar penahanan YY ditangguhkan.
"Infonya sih terakhir dari LBH dan istrinya ada (permohonan) penangguhan memang," kata Andika di kediamannya daerah Kecamatan Tapos, Jawa Barat, Depok, Kamis (13/6/2019).
Selain keluarga meminta penangguhan, YY juga akan diberikan pendampingan dari lembaga bantuan hukum.
Dengan kejadian itu, pihak keluarga menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Jadi keluarga serahin semua ke pihak kepolisian. Kita berharap dengan adanya hukuman ini dia lebih positif aja tingkah lakunya," ucapnya.
Andika menambahkan, YY diketahui ikut dalam aksi 22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu. Hal itu berdasarkan vidio YY di aksi tersebut.
"Saya tahu ada video adik saya ikut aksi demo 22 Mei. Adik saya saat itu kena gas air mata dan sempat dibawa ke klinik," ucapnya.
Namun, ia tak mengetahui apakah adiknya aktif dalam komunitas atau perkumpulan tertentu.
Baca Juga: Ditangkap! Lelaki yang Ancam Bunuh Jokowi dan Berencana Bakar Mako Brimob
Diketahui, YY ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kenari 2, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019). Penangkapan itu terjadi ketika YY tengah berkumpul dengan orang tuanya yang datang dari Jawa.
Polisi pun telah menetapkan YY sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.
Kemudian, Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September