SuaraJabar.id - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan sanksi kepada dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin lantaran dianggap lalai saat menjalankan tugas.
Pemberian sanksi itu merupakan buntut dari aksi pelesiran terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Padalarangan, Bandung Barat.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko mengatakan kedua pegawai itu yakni berinisial YAP dan SS. YAP merupakan komandan jaga yang menugaskan SS untuk menjaga dan mengawal Setya Novanto di dalam Lapas Sukamiskin.
Menurutnya, keduanya terbukti tidak melakukan tugas sebagaimana yang diamanatkan dan membuat Setya Novanto bisa keluar pelesiran.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut, pertama masing-masing melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 3 ayat 5 yaitu tidakk melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian," ucap Ceno di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Menurutnya, keduanya akan dikenakan hukuman disiplin kepegawaian yakni penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji. Keduanya pun akan ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM untuk dilakukan pembinaan.
"Diputuskan kepada yang bersangkutan untuk komandan jaga atas nama YAP akan disanksi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," jelasnya.
"Kemudian terhadap SS sebagai petugas yang berjaga pada saat itu dikenakan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun itu akan segera disahkan," lanjutnya.
Sebelumnya, beredar foto terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto yang pelesiran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat 14 Juni 2019. Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya, berada di toko bangunan.
Baca Juga: Setya Novanto Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur Agar Bertaubat
Buntutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat langsung memindahkannya ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Antar Suami Pelesiran, Menkumham Nilai Istri Setnov Tak Bersalah
-
Setya Novanto Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur Agar Bertaubat
-
Anggap Desakan Mundur Biasa, Menkumham Malah Banggakan Capaian WTP
-
One Men One Cell, Setya Novanto Syok Meringkuk Sel Rutan Gunung Sindur
-
Didesak Mundur, Menkumham Akui Anak Buahnya Lalai Jaga Setya Novanto
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri
-
Sentuhan Hati Eyang Meri Hoegeng, Ahok Kenang Kiriman Masakan ke Penjara dan Pesan Kejujuran
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam