SuaraJabar.id - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan sanksi kepada dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin lantaran dianggap lalai saat menjalankan tugas.
Pemberian sanksi itu merupakan buntut dari aksi pelesiran terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Padalarangan, Bandung Barat.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko mengatakan kedua pegawai itu yakni berinisial YAP dan SS. YAP merupakan komandan jaga yang menugaskan SS untuk menjaga dan mengawal Setya Novanto di dalam Lapas Sukamiskin.
Menurutnya, keduanya terbukti tidak melakukan tugas sebagaimana yang diamanatkan dan membuat Setya Novanto bisa keluar pelesiran.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut, pertama masing-masing melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 3 ayat 5 yaitu tidakk melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian," ucap Ceno di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Menurutnya, keduanya akan dikenakan hukuman disiplin kepegawaian yakni penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji. Keduanya pun akan ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM untuk dilakukan pembinaan.
"Diputuskan kepada yang bersangkutan untuk komandan jaga atas nama YAP akan disanksi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," jelasnya.
"Kemudian terhadap SS sebagai petugas yang berjaga pada saat itu dikenakan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun itu akan segera disahkan," lanjutnya.
Sebelumnya, beredar foto terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto yang pelesiran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat 14 Juni 2019. Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya, berada di toko bangunan.
Baca Juga: Setya Novanto Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur Agar Bertaubat
Buntutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat langsung memindahkannya ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Antar Suami Pelesiran, Menkumham Nilai Istri Setnov Tak Bersalah
-
Setya Novanto Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur Agar Bertaubat
-
Anggap Desakan Mundur Biasa, Menkumham Malah Banggakan Capaian WTP
-
One Men One Cell, Setya Novanto Syok Meringkuk Sel Rutan Gunung Sindur
-
Didesak Mundur, Menkumham Akui Anak Buahnya Lalai Jaga Setya Novanto
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan