SuaraJabar.id - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan sanksi kepada dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin lantaran dianggap lalai saat menjalankan tugas.
Pemberian sanksi itu merupakan buntut dari aksi pelesiran terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Padalarangan, Bandung Barat.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko mengatakan kedua pegawai itu yakni berinisial YAP dan SS. YAP merupakan komandan jaga yang menugaskan SS untuk menjaga dan mengawal Setya Novanto di dalam Lapas Sukamiskin.
Menurutnya, keduanya terbukti tidak melakukan tugas sebagaimana yang diamanatkan dan membuat Setya Novanto bisa keluar pelesiran.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut, pertama masing-masing melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 3 ayat 5 yaitu tidakk melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian," ucap Ceno di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Menurutnya, keduanya akan dikenakan hukuman disiplin kepegawaian yakni penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji. Keduanya pun akan ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM untuk dilakukan pembinaan.
"Diputuskan kepada yang bersangkutan untuk komandan jaga atas nama YAP akan disanksi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," jelasnya.
"Kemudian terhadap SS sebagai petugas yang berjaga pada saat itu dikenakan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun itu akan segera disahkan," lanjutnya.
Sebelumnya, beredar foto terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto yang pelesiran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat 14 Juni 2019. Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya, berada di toko bangunan.
Baca Juga: Setya Novanto Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur Agar Bertaubat
Buntutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat langsung memindahkannya ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Antar Suami Pelesiran, Menkumham Nilai Istri Setnov Tak Bersalah
-
Setya Novanto Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur Agar Bertaubat
-
Anggap Desakan Mundur Biasa, Menkumham Malah Banggakan Capaian WTP
-
One Men One Cell, Setya Novanto Syok Meringkuk Sel Rutan Gunung Sindur
-
Didesak Mundur, Menkumham Akui Anak Buahnya Lalai Jaga Setya Novanto
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri