SuaraJabar.id - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan sanksi kepada dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin lantaran dianggap lalai saat menjalankan tugas.
Pemberian sanksi itu merupakan buntut dari aksi pelesiran terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Padalarangan, Bandung Barat.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko mengatakan kedua pegawai itu yakni berinisial YAP dan SS. YAP merupakan komandan jaga yang menugaskan SS untuk menjaga dan mengawal Setya Novanto di dalam Lapas Sukamiskin.
Menurutnya, keduanya terbukti tidak melakukan tugas sebagaimana yang diamanatkan dan membuat Setya Novanto bisa keluar pelesiran.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut, pertama masing-masing melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 3 ayat 5 yaitu tidakk melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian," ucap Ceno di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Menurutnya, keduanya akan dikenakan hukuman disiplin kepegawaian yakni penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji. Keduanya pun akan ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM untuk dilakukan pembinaan.
"Diputuskan kepada yang bersangkutan untuk komandan jaga atas nama YAP akan disanksi hukuman disiplin sedang yaitu penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," jelasnya.
"Kemudian terhadap SS sebagai petugas yang berjaga pada saat itu dikenakan hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun itu akan segera disahkan," lanjutnya.
Sebelumnya, beredar foto terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto yang pelesiran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat 14 Juni 2019. Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya, berada di toko bangunan.
Baca Juga: Setya Novanto Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur Agar Bertaubat
Buntutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat langsung memindahkannya ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Antar Suami Pelesiran, Menkumham Nilai Istri Setnov Tak Bersalah
-
Setya Novanto Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur Agar Bertaubat
-
Anggap Desakan Mundur Biasa, Menkumham Malah Banggakan Capaian WTP
-
One Men One Cell, Setya Novanto Syok Meringkuk Sel Rutan Gunung Sindur
-
Didesak Mundur, Menkumham Akui Anak Buahnya Lalai Jaga Setya Novanto
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat
-
Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia