Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 24 Juni 2019 | 11:10 WIB
Ilustrasi PPDB 2019. (Antara)

Thamrin mengatakan, pin PPDB SMP sebagai syarat pendaftaran sekolah yang dituju. Sedangkan, bagi siswa Depok sudah mendapatkan pin.

"Maka itu kami membuka pendaftaran pengambilan pin pada 27 sampai 28. Untuk kouta PPDB SMP negeri Kota Depok bagi siswa luar Depok sebesar 3 persen," jelasnya.

Setelah pengambilan pin PPDB lanjut Thamrin, Disdik Depok akan membuka pendaftaran PPDB SMP negeri 2019 pada 4-5 Juli mendatang di 26 SMP negeri yang tersebar di 11 kecamatan. Pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur, yaitu prasejahtera 20 persen anak berkebutuhan khusus lima persen, anak pendidik dan tenaga kependidikan lima persen.

"Selain itu, luar kota tiga persen, prestasi lokal tujuh persen, dan zonasi reguler 50 persen," jelasnya.

Baca Juga: PPDB Jakarta Dimulai, Banyak Orang Tua Rela Tak Masuk Kerja

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Depok Mulyadi menjelaskan sistem zonasi reguler tersebut merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahunnya.

"Secara umum, persyaratan zonasi itu dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memilikinya, "jelasnya.

Pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur, yaitu prasejahtera 20 persen anak berkebutuhan khusus lima persen, anak pendidik dan tenaga kependidikan lima persen. Selain itu, luar kota tiga persen, prestasi lokal tujuh persen, dan zonasi reguler 50 persen.

Kuota prestasi lokal terdapat penambahan menjadi tujuh persen, yaitu dua persen untuk prestasi akademik dan lima persn non-akademik.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Syarat dan Jadwal PPDB SMA Jalur Zonasi di Jakarta

Load More