Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 30 Juni 2019 | 10:11 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

SuaraJabar.id - Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada Senin (1/7/2019). Pemohon baru surat izin mengemudi atau SIM dari warga Kota Depok, Jawa Barat atau proses memperpanjang yang lahir pada 1 Juli bisa mendapatkan secara cuma-cuma alias gratis.

"Gratis khusus warga Depok dan berdomisili memiliki KTP Depok," kata Kepala Satuan Lalulintas Polresta Depok, Kompol Sutomo, Minggu (30/6/2019) di konfirmasi Suara.com.

Layanan SIM gratis hanya satu hari di tanggal 1 Juli besok, karena bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Sutomo menjelaskan, syaratnya adalah membawa E-KTP dan surat keterangan sehat.

Baca Juga: Reuni UGM di Sidang MK hingga SIM Gratis, Ini 5 Berita Terpopuler Kemarin

"Pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktik," kata Sutomo.

Pemberian SIM gratis, kata dia, tetap menggunakan standar seperti pemohon pada umumnya. Pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Hanya saja yang berbeda adalah kami yang menanggung biayanya. Kalau standar operasional prosedur tetap dijalankan," katanya.

"Hanya di Polresta Depok saja program tersebut berlaku dan hanya satu hari di tanggal 1 Juli 2019 saja" imbuh dia.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Rayakan Hari Bhayangkara, Kepolisian Berikan Fasilitas SIM Gratis

Load More