SuaraJabar.id - Pemkab Purwakarta Jawa Barat memberlakukan aturan bagi aparat sipil negara (ASN) yang merokok saat jam kerja akan mendapatkan sanksi. Aturan tersebut diterapkan menyusul diterbitkannya peraturan bupati mengenai hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam siaran pers yang dilansir Antara pada Kamis (4/7/2019).
"Ketentuannya sudah diatur dalam peraturan bupati," katanya.
Dengan adanya peraturan itu diharapkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai, baik di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun organisasi perangkat daerah (OPD) bisa berjalan optimal.
"Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok atau sisa pembakaran rokok," katanya.
Ia mengatakan, jika ditemukan pegawai yang merokok saat jam kerja akan mendapatkan sanksi, yakni membeli minimal 10 ekslempar Alquran.
"Jadi sanksi bagi yang melanggar ialah mewakafkan Alquran," kata dia.
Anne mengemukakan, peraturan tersebut sudah mulai berjalan. Saat ini sudah dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pegawai di seluruh OPD di Purwakarta. Dikatakannya, sudah ada tiga ASN yang terkena sanksi.
Hal tersebut terjadi ketika dirinya melakukan sidak dan mendapati ASN di lingkungan Setda Purwakarta kedapatan merokok.
Baca Juga: ASN Merokok Sembarangan di Tujuh Tempat Ini, Sanksi dan Denda Menanti
Anne mengemukakan, nantinya setiap Alquran yang terkumpul 'buah' dari sanksi itu dihibahkan ke masjid, mushola, madrasah dan sekolah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
31 Kepala Sekolah di Cianjur Dicopot, Wakil Rakyat Turun Tangan Usut Polemik Masa Jabatan
-
Hore! Retribusi Berlapis Pintu Masuk Cibodas Resmi Dihapus, Wisatawan Kini Cuma Bayar Sekali
-
Menggeliat di Tanah Priangan: Kopi Excelsa Sumedang ke Panggung Dunia
-
Keajaiban di Sidoarjo: Tim SAR Selamatkan 3 Santri dari Reruntuhan Ponpes!
-
Babak Baru Korupsi Bank BJB: Uang Rp1,3 Miliar Cicilan Mobil Ridwan Kamil Disita