SuaraJabar.id - Pemkab Purwakarta Jawa Barat memberlakukan aturan bagi aparat sipil negara (ASN) yang merokok saat jam kerja akan mendapatkan sanksi. Aturan tersebut diterapkan menyusul diterbitkannya peraturan bupati mengenai hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam siaran pers yang dilansir Antara pada Kamis (4/7/2019).
"Ketentuannya sudah diatur dalam peraturan bupati," katanya.
Dengan adanya peraturan itu diharapkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai, baik di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun organisasi perangkat daerah (OPD) bisa berjalan optimal.
"Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok atau sisa pembakaran rokok," katanya.
Ia mengatakan, jika ditemukan pegawai yang merokok saat jam kerja akan mendapatkan sanksi, yakni membeli minimal 10 ekslempar Alquran.
"Jadi sanksi bagi yang melanggar ialah mewakafkan Alquran," kata dia.
Anne mengemukakan, peraturan tersebut sudah mulai berjalan. Saat ini sudah dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pegawai di seluruh OPD di Purwakarta. Dikatakannya, sudah ada tiga ASN yang terkena sanksi.
Hal tersebut terjadi ketika dirinya melakukan sidak dan mendapati ASN di lingkungan Setda Purwakarta kedapatan merokok.
Baca Juga: ASN Merokok Sembarangan di Tujuh Tempat Ini, Sanksi dan Denda Menanti
Anne mengemukakan, nantinya setiap Alquran yang terkumpul 'buah' dari sanksi itu dihibahkan ke masjid, mushola, madrasah dan sekolah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September