SuaraJabar.id - Muhammad Sobar, satu dari dua tersangka menyangkal menyetubuhi gadis remaja berinisial AF (17) dengan menggunakan ancaman. Sopir angkutan kota 112 jurusan Kampung Rambutan itu pun tak merasa mencekoki korban dengan sabu-sabu sebelum disetubuhi.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Mapolres Depok, Sobar mengaku jika hubungan badan itu terjadi karena suka sama suka.
Dia juga mengaku sudah satu bulan tinggal satu kontrakan dengan korban.
"Suka sama suka soalnya. Sudah sebulan kita tinggal bersama, Enggak digilir menyetubuhi korban." kata Sobar, Selasa (16/7/2019).
Sobar pun mengaku awalnya tak mengenal AF dan keluarganya. Dia mengaku kali pertama bertemu ketika melihat korban sedang tersasar di Terminal Depok.
"Enggak ada hubungan apa - apa sama korban, enggak kenal sama ibunya," kata dia.
Setelah selama sebulan kumpul kebo, Sobar pun mengklaim berencana menikahi korban bulan ini.
"Rencananya saya akan nikahi AF bulan ini," ucap Sobar.
Dia pun mengaku saat kali pertama berjumpa, AF ingin tinggal bersamanya. Dia membantah memaksa AF untuk kumpul kebo di sebuah rumah yang disewanya.
Baca Juga: Guru Olahraga Cabuli Turis Asing, Pelaku Justru Salahkan Korban
"Enggak dipaksa (tinggal), korban ikut sendiri, dia minta tolong ke saya. Tidur sama saya, tinggal sama saya, dan sampai lapor ke RT," katanya.
Sementara itu, Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, kasus ini berdasarkan keterangan korban, ibunya menitipkan AF ke pelaku bernama Sobar.
Meski begitu, Arya menegaskan bahwa korban masih dalam kondisi trauma berat sehingga kasus ini masih didalami.
"Kami akan panggil orang tua AF, tapi kita lihat dulu kondisi korban karena masih trauma," kata Arya.
"Baru dua tersangka yang kita( Polresta Depok) amankan. Kita tunggu hasil pengembangan selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, aparat Polresta Depok, Jawa Barat telah menangkap dua pelaku yang diduga memerkosa wanita bernisial AF. Aksi pemerkosaan itu terungkap setelah gadis remaja itu hendak melakukan aksi bunuh diri di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), namun digagalkan oleh petugas Satpol PP Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Bojan Hodak Beberkan Agenda Persib Usai Meraih Gelar Juara
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung