SuaraJabar.id - Muhammad Sobar, satu dari dua tersangka menyangkal menyetubuhi gadis remaja berinisial AF (17) dengan menggunakan ancaman. Sopir angkutan kota 112 jurusan Kampung Rambutan itu pun tak merasa mencekoki korban dengan sabu-sabu sebelum disetubuhi.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Mapolres Depok, Sobar mengaku jika hubungan badan itu terjadi karena suka sama suka.
Dia juga mengaku sudah satu bulan tinggal satu kontrakan dengan korban.
"Suka sama suka soalnya. Sudah sebulan kita tinggal bersama, Enggak digilir menyetubuhi korban." kata Sobar, Selasa (16/7/2019).
Sobar pun mengaku awalnya tak mengenal AF dan keluarganya. Dia mengaku kali pertama bertemu ketika melihat korban sedang tersasar di Terminal Depok.
"Enggak ada hubungan apa - apa sama korban, enggak kenal sama ibunya," kata dia.
Setelah selama sebulan kumpul kebo, Sobar pun mengklaim berencana menikahi korban bulan ini.
"Rencananya saya akan nikahi AF bulan ini," ucap Sobar.
Dia pun mengaku saat kali pertama berjumpa, AF ingin tinggal bersamanya. Dia membantah memaksa AF untuk kumpul kebo di sebuah rumah yang disewanya.
Baca Juga: Guru Olahraga Cabuli Turis Asing, Pelaku Justru Salahkan Korban
"Enggak dipaksa (tinggal), korban ikut sendiri, dia minta tolong ke saya. Tidur sama saya, tinggal sama saya, dan sampai lapor ke RT," katanya.
Sementara itu, Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, kasus ini berdasarkan keterangan korban, ibunya menitipkan AF ke pelaku bernama Sobar.
Meski begitu, Arya menegaskan bahwa korban masih dalam kondisi trauma berat sehingga kasus ini masih didalami.
"Kami akan panggil orang tua AF, tapi kita lihat dulu kondisi korban karena masih trauma," kata Arya.
"Baru dua tersangka yang kita( Polresta Depok) amankan. Kita tunggu hasil pengembangan selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, aparat Polresta Depok, Jawa Barat telah menangkap dua pelaku yang diduga memerkosa wanita bernisial AF. Aksi pemerkosaan itu terungkap setelah gadis remaja itu hendak melakukan aksi bunuh diri di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), namun digagalkan oleh petugas Satpol PP Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris