SuaraJabar.id - Sebanyak 20 calon siswa yang terkategori miskin dan sempat ditolak karena pemberlakuan kebijakan zonasi di Kota Depok Jawa Barat, akhirnya bisa diterima di sekolah negeri.
Dari penjelasan yang disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Roy Pangharapan, sebanyak 20 orang tersebut diterima di sekolah negeri, meliputi seorang siswa diterima di SMA Negeri 4 Depok, seorang siswa di SMK Negeri 1 Depok, serta 15 siswa lainnya di SMK Negeri 3 Depok.
Siswa tersebut, jelasnya, akhirnya bisa masuk ke sekolah negeri atas pertimbangan para kepala sekolah dengan melihat latar belakang yang berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu.
"Setelah kita aksi, kepala sekolah berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk bersama memperjuangkan siswa miskin yang belum dapat sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi SMA 4 Semarang Kacau, 39 Siswa Terlempar Hingga Wonogiri
Para orang tua siswa, sambung Roy, juga mengungkapkan kegembiraannya dan mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan anak-anak mereka sehingga dapat bersekolah di sekolah negeri yang diinginkan.
"Alhamdulillah, anak-anak bisa bersekolah di sekolah pilihannya. Terima kasih pak menteri, pak gubernur pak kepala dinas dan semua relawan DKR yang memperjuangkan anak-anak kami selama ini. Kami juga berterima kasih sebesar-besarnya kepada semua sekolah akhirnya secara bijaksana menerima 20 siswa yang sebelumnya ditolak karena kebijakan zonasi," katanya.
Meski begitu, Roy berharap di masa mendatang, tidak ada lagi penolakan siswa miskin di sekolah negeri agar subsidi pendidikan berguna dan tepat sasaran.
"Jangan lagi ada penolakan sekolah pada siswa untuk bersekolah. Akomodir semua siswa dari keluarga miskin dan tidak mampu. Pemerintah Kota Depok harus bangun sekolah negeri, khususnya SMA SMK Negeri di Depok sesuai zonasi,” pungkas Roy Pangharapan.
Sebelumnya, puluhan siswa bersama orangtuanya melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Balai Kota Depok pada Selasa (2/7/2019). Mereka memrotes kebijakan sistem zonasi pendaftaran sekolah yang ditetapkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Mereka yang menjadi korban Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) onilen itu menilai telah membuat 21 siswa miskin tidak bisa sekolah.
Baca Juga: Tidak Dapat Sekolah di Kota Solo, Orang Tua Siswa Geruduk Posko PPDB
"Ini aksi solidaritas kami DKR untuk keluarga miskin yang anaknya ditolak oleh sekolah negeri Depok," kata Roy.
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran PPDB Jateng 2022
-
PPDB Jogja 2022 Dibuka untuk Jenjang SMA, Cek Langkah-langkahnya di Sini
-
PPDB Online SMP 2022 Jakarta: Jalur Afirmasi KJP Plus Dibuka Hari Ini!
-
PPDB Online SMP 2022 Dibuka, Simak Jalur Masuk, Tahapan hingga Tata Cara Pendaftarannya
-
Ini Cara Pantau PPDB Online 2022 lewat HP, Mudah dan Praktis!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar