SuaraJabar.id - Sebanyak 20 calon siswa yang terkategori miskin dan sempat ditolak karena pemberlakuan kebijakan zonasi di Kota Depok Jawa Barat, akhirnya bisa diterima di sekolah negeri.
Dari penjelasan yang disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Roy Pangharapan, sebanyak 20 orang tersebut diterima di sekolah negeri, meliputi seorang siswa diterima di SMA Negeri 4 Depok, seorang siswa di SMK Negeri 1 Depok, serta 15 siswa lainnya di SMK Negeri 3 Depok.
Siswa tersebut, jelasnya, akhirnya bisa masuk ke sekolah negeri atas pertimbangan para kepala sekolah dengan melihat latar belakang yang berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu.
"Setelah kita aksi, kepala sekolah berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk bersama memperjuangkan siswa miskin yang belum dapat sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2019).
Para orang tua siswa, sambung Roy, juga mengungkapkan kegembiraannya dan mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan anak-anak mereka sehingga dapat bersekolah di sekolah negeri yang diinginkan.
"Alhamdulillah, anak-anak bisa bersekolah di sekolah pilihannya. Terima kasih pak menteri, pak gubernur pak kepala dinas dan semua relawan DKR yang memperjuangkan anak-anak kami selama ini. Kami juga berterima kasih sebesar-besarnya kepada semua sekolah akhirnya secara bijaksana menerima 20 siswa yang sebelumnya ditolak karena kebijakan zonasi," katanya.
Meski begitu, Roy berharap di masa mendatang, tidak ada lagi penolakan siswa miskin di sekolah negeri agar subsidi pendidikan berguna dan tepat sasaran.
"Jangan lagi ada penolakan sekolah pada siswa untuk bersekolah. Akomodir semua siswa dari keluarga miskin dan tidak mampu. Pemerintah Kota Depok harus bangun sekolah negeri, khususnya SMA SMK Negeri di Depok sesuai zonasi,” pungkas Roy Pangharapan.
Sebelumnya, puluhan siswa bersama orangtuanya melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Balai Kota Depok pada Selasa (2/7/2019). Mereka memrotes kebijakan sistem zonasi pendaftaran sekolah yang ditetapkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Mereka yang menjadi korban Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) onilen itu menilai telah membuat 21 siswa miskin tidak bisa sekolah.
Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi SMA 4 Semarang Kacau, 39 Siswa Terlempar Hingga Wonogiri
"Ini aksi solidaritas kami DKR untuk keluarga miskin yang anaknya ditolak oleh sekolah negeri Depok," kata Roy.
Untuk diketahui, satu siswa lainnya saat ini sudah melanjutkan di sekolah swasta yang berada di Kota Depok.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026