SuaraJabar.id - Sebanyak 20 calon siswa yang terkategori miskin dan sempat ditolak karena pemberlakuan kebijakan zonasi di Kota Depok Jawa Barat, akhirnya bisa diterima di sekolah negeri.
Dari penjelasan yang disampaikan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Roy Pangharapan, sebanyak 20 orang tersebut diterima di sekolah negeri, meliputi seorang siswa diterima di SMA Negeri 4 Depok, seorang siswa di SMK Negeri 1 Depok, serta 15 siswa lainnya di SMK Negeri 3 Depok.
Siswa tersebut, jelasnya, akhirnya bisa masuk ke sekolah negeri atas pertimbangan para kepala sekolah dengan melihat latar belakang yang berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu.
"Setelah kita aksi, kepala sekolah berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk bersama memperjuangkan siswa miskin yang belum dapat sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2019).
Para orang tua siswa, sambung Roy, juga mengungkapkan kegembiraannya dan mengucapkan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah memperjuangkan anak-anak mereka sehingga dapat bersekolah di sekolah negeri yang diinginkan.
"Alhamdulillah, anak-anak bisa bersekolah di sekolah pilihannya. Terima kasih pak menteri, pak gubernur pak kepala dinas dan semua relawan DKR yang memperjuangkan anak-anak kami selama ini. Kami juga berterima kasih sebesar-besarnya kepada semua sekolah akhirnya secara bijaksana menerima 20 siswa yang sebelumnya ditolak karena kebijakan zonasi," katanya.
Meski begitu, Roy berharap di masa mendatang, tidak ada lagi penolakan siswa miskin di sekolah negeri agar subsidi pendidikan berguna dan tepat sasaran.
"Jangan lagi ada penolakan sekolah pada siswa untuk bersekolah. Akomodir semua siswa dari keluarga miskin dan tidak mampu. Pemerintah Kota Depok harus bangun sekolah negeri, khususnya SMA SMK Negeri di Depok sesuai zonasi,” pungkas Roy Pangharapan.
Sebelumnya, puluhan siswa bersama orangtuanya melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Balai Kota Depok pada Selasa (2/7/2019). Mereka memrotes kebijakan sistem zonasi pendaftaran sekolah yang ditetapkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Mereka yang menjadi korban Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) onilen itu menilai telah membuat 21 siswa miskin tidak bisa sekolah.
Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi SMA 4 Semarang Kacau, 39 Siswa Terlempar Hingga Wonogiri
"Ini aksi solidaritas kami DKR untuk keluarga miskin yang anaknya ditolak oleh sekolah negeri Depok," kata Roy.
Untuk diketahui, satu siswa lainnya saat ini sudah melanjutkan di sekolah swasta yang berada di Kota Depok.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jawa Barat Sepekan, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
IPB University Larang Keras Sivitas Akademika Kerja Sama dengan Israel
-
Guru Besar IPB ke Influencer: Hati-hati Sampaikan Informasi Kesehatan
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya