SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menangkap MH, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot 2018 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, Jawa Barat.
MH sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah Kejari Kota Bogor menetapkannya sebagai tersangka bersama satu tersangka lain HA, yang lebih dulu ditangkap.
"Tim pidsus Kejari Kota Bogor berhasil menangkap MH, dirumahnya di Jalan Cidokom, Gunung Sindur, Bogor sore kemarin. MH hampir 3 minggu kami nyatakan DPO," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya, Jumat (26/7/2019).
Terkait penangkapan ini, kejaksaan juga langsung menyita bangunan rumah MH yang diduga hasil korupsi ratusan juta rupiah.
"Ketika ditangkap ada anak dan istrinya, pada saat itu juga kami lakukan penyitaan rumah dan bangunan prediksi sekitar Rp 250 jutaan," tambahnya.
Nantinya, Kejari Kota Bogor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MH terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. MH pun akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor selama 20 hari ke depan.
"Kami belum periksa lebih banyak ya, karena dia (MH) belum didampingi pengacara. Nanti kami akan dalami semuanya, termasuk aliran dana itu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Bogor telah menetapkan MH dan HA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2018 pada Jumat 21 Juni 2019 lalu.
Tersangka HA yang merupakan mantan bendahara KPU Kota Bogor sedangkan tersangka MH adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Sementara MH berstatus Aparatur Sipil (Negara), aktif sebagai staf di Satpol PP Kota Bogor.
Baca Juga: Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI
Tersangka diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor Tahun 2017 sebesar lebih Rp 470 juta. Modusnya, mereka mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
HA punmelanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka MH dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Muhammad Farhan Sampai Ngamuk, Polisi Dalami Unsur Pidana Penebangan 10 Pohon
-
Rabu Kelabu di Banjar, Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, Pemadaman Berlangsung Dramatis
-
Buddhayana Run 2026 Buktikan Olahraga Jadi Ruang Kebersamaan
-
Bareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Emas Ilegal PT SPEM, Berkas Tiga Tersangka P-21
-
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!