SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menangkap MH, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot 2018 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, Jawa Barat.
MH sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah Kejari Kota Bogor menetapkannya sebagai tersangka bersama satu tersangka lain HA, yang lebih dulu ditangkap.
"Tim pidsus Kejari Kota Bogor berhasil menangkap MH, dirumahnya di Jalan Cidokom, Gunung Sindur, Bogor sore kemarin. MH hampir 3 minggu kami nyatakan DPO," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya, Jumat (26/7/2019).
Terkait penangkapan ini, kejaksaan juga langsung menyita bangunan rumah MH yang diduga hasil korupsi ratusan juta rupiah.
"Ketika ditangkap ada anak dan istrinya, pada saat itu juga kami lakukan penyitaan rumah dan bangunan prediksi sekitar Rp 250 jutaan," tambahnya.
Nantinya, Kejari Kota Bogor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MH terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. MH pun akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Kota Bogor selama 20 hari ke depan.
"Kami belum periksa lebih banyak ya, karena dia (MH) belum didampingi pengacara. Nanti kami akan dalami semuanya, termasuk aliran dana itu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Bogor telah menetapkan MH dan HA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bogor 2018 pada Jumat 21 Juni 2019 lalu.
Tersangka HA yang merupakan mantan bendahara KPU Kota Bogor sedangkan tersangka MH adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Sementara MH berstatus Aparatur Sipil (Negara), aktif sebagai staf di Satpol PP Kota Bogor.
Baca Juga: Imam Nahrawi Disebut Dalam Kasus Suap Dana Hibah ke KONI
Tersangka diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkot Bogor Tahun 2017 sebesar lebih Rp 470 juta. Modusnya, mereka mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
HA punmelanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka MH dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ancaman di Balik Semangkuk Kenikmatan, 5 Bahaya Mie Instan dan Batas Aman Konsumsi per Minggu
-
5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'