SuaraJabar.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin menyatakan pencairan guru honorer tingkat sekolah dasar sudah dicairkan pada Jumat (9/8/2019).
Gaji yang diberikan merupakan gaji selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2019 bukan tiga bulan. Thamrin menjelaskan pemberian gaji guru honorer itu diberikan setelah mereka bekerja atau mengajar di setiap sekolah.
"Sudah keluar gaji guru honor yang telat. Ini yang harus diluruskan, bahwa guru honor SD bukan tiga bulan belum mendapatkan gaji. Tapi dua bulan dari Juni dan Juli, untuk Agustus belum diberikan karena belum masuk datanya," katanya.
"Penginputan data untuk gaji itu pihak sekolah setelah tanggal 20, dan langsung dikirim ke dinas sehingga bisa secepatnya dicairkan, karena sekarang ini sifatnya sistem online," kata Thamrin, Jumat (9/8/2019).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan gaji guru honorer di Kota Depok bervariatif, sesuai masa jabatan dan jenjang pendidikan. Berikut besaran gaji guru honorer di Kota Depok berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan:
1. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan SMA)
a. Masa kerja <4 tahun: Rp 750.00
b. Masa kerja 4 sampai 8 tahun: Rp 1.000.000
c. Masa kerja 8 sampai 12 tahun: Rp 1.500.000
d. Masa Kerja 12 tahun keatas: Rp 2.000.000
2. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Diploma)
a. Masa kerja <4 tahun: Rp 1.000.000
b. Masa kerja 4 s.d 8 tahun: Rp 1.500.000
c. Masa kerja 8 s.d 12 tahun: Rp 2.000.000
d. Masa Kerja 12 tahun keatas: Rp 2.500.000
Baca Juga: Tragis, Gaji Guru Honorer di Depok Belum Cair, Anak Nunggak SPP Tiga Bulan
3. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Sarjana)
a. Masa kerja <4 tahun: Rp 1.250.000
b. Masa kerja 4 sampai 8 tahun: Rp 1.750.000
c. Masa kerja 8 sampai 12 tahun: Rp 2.250.000
d. Masa Kerja 12 tahun keatas: Rp 2.750.000.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Industri Perumahan
-
Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor
-
Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi
-
Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua
-
Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut