SuaraJabar.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin menyatakan pencairan guru honorer tingkat sekolah dasar sudah dicairkan pada Jumat (9/8/2019).
Gaji yang diberikan merupakan gaji selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2019 bukan tiga bulan. Thamrin menjelaskan pemberian gaji guru honorer itu diberikan setelah mereka bekerja atau mengajar di setiap sekolah.
"Sudah keluar gaji guru honor yang telat. Ini yang harus diluruskan, bahwa guru honor SD bukan tiga bulan belum mendapatkan gaji. Tapi dua bulan dari Juni dan Juli, untuk Agustus belum diberikan karena belum masuk datanya," katanya.
"Penginputan data untuk gaji itu pihak sekolah setelah tanggal 20, dan langsung dikirim ke dinas sehingga bisa secepatnya dicairkan, karena sekarang ini sifatnya sistem online," kata Thamrin, Jumat (9/8/2019).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan gaji guru honorer di Kota Depok bervariatif, sesuai masa jabatan dan jenjang pendidikan. Berikut besaran gaji guru honorer di Kota Depok berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan:
1. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan SMA)
a. Masa kerja <4 tahun: Rp 750.00
b. Masa kerja 4 sampai 8 tahun: Rp 1.000.000
c. Masa kerja 8 sampai 12 tahun: Rp 1.500.000
d. Masa Kerja 12 tahun keatas: Rp 2.000.000
2. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Diploma)
a. Masa kerja <4 tahun: Rp 1.000.000
b. Masa kerja 4 s.d 8 tahun: Rp 1.500.000
c. Masa kerja 8 s.d 12 tahun: Rp 2.000.000
d. Masa Kerja 12 tahun keatas: Rp 2.500.000
Baca Juga: Tragis, Gaji Guru Honorer di Depok Belum Cair, Anak Nunggak SPP Tiga Bulan
3. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Sarjana)
a. Masa kerja <4 tahun: Rp 1.250.000
b. Masa kerja 4 sampai 8 tahun: Rp 1.750.000
c. Masa kerja 8 sampai 12 tahun: Rp 2.250.000
d. Masa Kerja 12 tahun keatas: Rp 2.750.000.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Bukan Sekadar Koperasi Biasa, Hambalang Berpotensi Jadi Pusat KDMP Tingkat Jawa Barat
-
Gebyar Sepak Bola Jabar! Dedi Mulyadi & Erick Thohir Rencanakan Liga 4 dan SSB Raksasa
-
Siswa SMAN 1 Bandung Tak Kebagian Meja, Dedi Mulyadi: Saya Beliin Pakai Uang Pribadi
-
Dari Kandungan Dijual ke Singapura? Polda Jabar Bongkar Sindikat Keji Perdagangan Bayi
-
Ingin Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran? Ternyata Tak Cukup ke Dukcapil, Wajib Lewat Jalur Ini!